Pandemi Virus Corona
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penanganan Keadaan Darurat
(Pandemi Virus Corona)
Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah
memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar
keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan
dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak
yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan
ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian
pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang
mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan
masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.
Keadaan yang sekarang terjadi adalah Covid-19 (Corona
Virus Disease 19) menjadi viral, dibahas dimedsos sampai masuk ke dalam isi
ceramah-ceramah karena sudah menjadi momok yang menakutkan bahkan sudah
dinyatakan oleh WHO sebagai Pandemi Global yang dapat membahayakan
kesehatan bahkan dapat menjadi ancaman bagi suatu negara. Hal ini merupakan
keadaan darurat bencana yaitu suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan
penanganan segera dan memadai. Keadaan darurat bencana dapat disebabkan oleh:
a. bencana alam seperti; gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir,
kekeringan, angin topan, tanah longsor; b.
bencana non-alam seperti; gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah
penyakit; dan c. bencana sosial seperti; konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, teror. Oleh karena itu Virus Novel Corona ini masuk sebagai
keadaan darurat bencana yang disebabkan oleh non-alam. Berdasarkan data per tanggal 19 Maret 2020 di www.covid19.go.id Indonesia Positif 309 org, sembuh 15 orang dan meninggal 25 Orang, sedangkan data Dunia dari WHO Positif 191.127 org, sembuh 15.123 orang dan meninggal 7.807 Orang. Data ini terus bertambah secara signifikan seiring waktu, seluruh Dunia di www.worldometers.info/coronavirus/ per tanggal 27 Maret 2020 01:17 GMT Kasus virus corona sebanyak 531.797 orang, meninggal 24.071 orang dan sembuh 123.942, sedangkan Indonesia Kasus virus corona sebanyak 893 orang, meninggal 78 orang dan sembuh 35. Sungguh angka yang fantastis, hal ini menandakan kita tidak boleh menganggap remeh virus ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. namun belum apa-apa, harga masker melonjak naik, harga hand sanitizer ikut-ikutan meroket. Bahkan harga jahe mencapai 120 ribu rupiah perkilo dipasar.
Virus disebut
airborne ketika bisa dengan mudah menyebar di udara
dan menginfeksi orang-orang. Terkait hal tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia
(WHO) tengah mempertimbangkan risiko Covid-19 bisa jadi
airborne di situasi tertentu. Virus corona hingga saat ini
secara resmi disebut menular lewat droplet (percikan liur) penderita. Namun
demikian menurut kepala unit penyakit zoonosis WHO, Dr Maria Van Kerkhove, ada
kemungkinan virus juga bisa jadi airborne. Ketika Anda melakukan
prosedur yang bisa menghasilkan aerosol seperti di fasilitas kesehatan, ada
kemungkinan terjadi apa yang kami sebut proses berubahnya partikel menjadi
aerosol. Artinya virus jadi lebih lama bertahan di udara. Jadi sangat penting bagi para tenaga kesehatan mengambil langkah
pencegahan ekstra saat menangani pasien dan melakukan prosedur-prosedur ini. Menurut
beberapa ahli, berapa lama virus corona bisa bertahan di udara tergantung dari
kondisi suhu dan kelembapan.
Covid-19 sudah ditetapkan sebagai keadaan
darurat oleh pejabat berwenang; dan/atau ditetapkan sebagai keadaan tertentu
melalui SK kepala BNPB No
13A Tahun 2020. Presiden RI mengumumkan untuk peningkatan langkah-langkah ekstra dalam
penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan untuk mengantisipasi hal ini agar
tidak menjadi kejadian luar biasa di kab. Tanah Laut maka peran Tenaga
Kesehatan sebagai garda depan penangkal merebaknya virus ini pun menjadi
sorotan utama. Apalagi RSUD Hadji Boejasin menjadi salah satu RS Rujukan dalam
menangani Virus Corona di Kalsel selain RS Ulin. Bahkan Saat ini sudah dibentuk
Satgas Pencegahan Covid-19 di Pemkab Tanah Laut.
Secara umum keseluruhan keadaan diatas
merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan
sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan
harus dilakukan segera mungkin. Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam
keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan suatu prosedur
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat guna
memberikan value for money, berdasarkan
prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa
dalam penanganan keadaan darurat berlaku pada keadaan darurat berdasarkan
penetapan Status Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
dan/atau keadaan tertentu.
Keadaan tertentu merupakan suatu keadaan dimana status
keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana
telah berakhir dan/atau tidak memperpanjang, namun diperlukan atau masih
diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.
Tahapan
Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat
meliputi: perencanaan
pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran. Setelah terjadinya keadaan darurat, mulai dari tahap perencanaan
pengadaan maka PA/KPA/PPK melakukan perencanaan pengadaan
yang meliputi identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan, analisis
ketersediaan sumber daya ditinjau dari lokasi keberadaan dan jumlah sumber daya yang tersedia,
dan penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa. Misalnya untuk pemenuhan pelayanan kesehatan
untuk menangani kelangkaan hand sanitizer, mahalnya scanner pendeteksi suhu
tubuh atau habisnya pakaian antivirus untuk tenaga kesehatan. cara pengadaan
bisa melalui penyedia maupun swakelola. Pelaksanaan
Swakelola dalam penanganan darurat dilaksanakan dengan koordinasi antar pihak
terkait. Pelaksanaan Swakelola dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat
maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi
kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.
Tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam
penanganan keadaan darurat melalui swakelola yaitu terdiri dari: mengkoordinasikan
pihak lain yang akan terlibat —> pemeriksaan bersama —>rapat persiapan —>
Pelaksanaan Pekerjaan —> Serah terima hasil pekerjaan. Tahap pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat melalui Penyedia terdiri
dari: PPK memilih dan menunjuk penyedia —> Pelaksanaan Pekerjaan —>
Penyelesaian Pembayaran.
Pengadaan saat keadaan darurat bukan berarti penunjukan langsung
melainkan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan
darurat. Mekanisme ini
diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
No 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam
penanganan keadaan darurat. Lihat juga Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.
Berdasarkan kedaruratannya maka dapat dilihat
manakah yang harus dibelanjakan dalam waktu dekat, misal terhitung sejak
tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020 (91 Hari) di tetapkan
sebagai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus
Corona di Indonesia, maka langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 bisa
dimulai dengan identifikasi kebutuhan apa saja di lapangan, misal untuk
kebutuhan mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki suatu ruang publik (Kantor, Rumah, RS dll) maka kebutuhan
sabun cuci tangan menjadi lebih banyak daripada kondisi normal. Kebutuhan hand sanitizer atau masker
juga akan diperlukan terutama dengan kelangkaan yang terjadi saat ini, harga
pun meningkat drastis. Melaksanakan pengadaan melalui e-Purchasing sangat sulit
karena penyedia beralasan bahan baku habis atau stok kosong, dalam kondisi
seperti ini belanja langsung (pengadaan langsung) ke Perusahaan yang
menyediakan kebutuhan tersebut diperbolehkan bahkan tanpa melalui pejabat pengadaan.
beberapa contoh kebutuhan mendesak bisa dilihat pada gambar-gambar berikut:
beberapa contoh kebutuhan mendesak bisa dilihat pada gambar-gambar berikut:
Nabi Saw
Bersabda “Larilah dari orang yang kusta sebagaimana engkau
lari dari singa” (HR Ahmad No.9722). Sampai Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya
untuk tidak shalat Jum’at dan shalat berjamaah dalam kondisi ini, sebagai
gantinya yaitu shalat zuhur ditempat masing-masing dengan berpedoman pada
firman Allah “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan” (QS Al Baqarah:195). Bahkan berdasarkan kaidah fikih “menolak
kemudharatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan”. dan diceritakan pernah
Abu Ubaidah al-Jarrah mendebat Umar bin Khattab saat akan memasuki Syam disaat
terjadi wabah Tha’un,”apakah kita akan lari dari wabah yang telah ditakdirkan
Allah?! Umar menjawab “
Ya, kita lari dari Takdir Allah kepada Takdir yang lain”. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut:
إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu" (HR Bukhari)
Pesan
penulis: “Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan atau lebih baik lagi untuk
selalu dalam keadaan berwudhu, melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan
Sehat), lakukan social distancing dan
perbanyak berdoa kepada Allah. Mudah-mudahan kita semua diberi keselamatan dan
kesehatan agar tetap dapat bekerja dan beribadah.”




Komentar
Posting Komentar