Pandemi Virus Corona
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penanganan Keadaan Darurat (Pandemi Virus Corona) Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana. Keadaan yang sekarang terjadi adalah Covid-19 ( Corona Virus Disease 19) menjadi viral, dibahas dimedsos sampai masuk ke dalam isi ceramah-ceramah karena sudah menjadi momok yang menakutkan bahkan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai Pandemi Global yan...