Entry Sirup Untuk Belanja BLUD
Struktur anggaran BLUD, terdiri atas:
1. pendapatan BLUD;
2. belanja BLUD; dan
3. pembiayaan BLUD.
1. Pendapatan BLUD
Sumber pendapatan BLUD berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
2. Belanja BLUD
Belanja BLUD terdiri atas belanja operasi; dan belanja modal.
Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain.
Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD.
3. Pembiayaan BLUD
Pembiayaan BLUD terdiri atas:
a. penerimaan pembiayaan; dan
b. pengeluaran pembiayaan.
Cara Entry Sirup untuk Belanja BLUD
Di dalam DPA kode rekening BLUD ada 3- Belanja Modal
- Belanja Barang dan Jasa
- Belanja Pegawai
1. Belanja Modal
Belanja Modal di identifikasi di masukkan input ke dalam SiRUP : Penyedia
2. Belanja Barang dan Jasa
Belanja Barang dan Jasa di identifikasi cara pengadaan barang/jasa nya apakah masuk swakelola atau penyedia.
maka input ke dalam SiRUP Penyedia jika didalamnya ada penyedia contoh alat kesehatan habis pakai, belanja atk, pengadaan oksigen (O2), pengadaan bahan kimia dan pupuk, dan lain-lain.
dan masukkan ke dalam SiRUP swakelola jika di dalam nya ada swakelola seperti Belanja jasa transaksi keuangan, belanja jasa medis, belanja tenaga ahli, belanja perjalanan dinas, dan lain-lain.
3. Belanja Pegawai
Belanja Pegawai di identifikasi di masukkan input ke dalam SiRUP : Swakelola.
Source: Permendagri 79 tahun 2018 tentang Belanja Umum Layanan Daerah
cara entry sirup bisa di baca di link berikut
Komentar
Posting Komentar