e-Purchasing
Sejak 23 Maret 2018, maka Perpres No. 16 Tahun 2018 resmi digunakan sebagai aturan kebijakan baru dalam melaksanakan PB/J.
Pada Perpres No. 16 tahun 2018 terjadi perubahan peraturan yang mengatur pembagian kewenangan melakukan e-Purchasing berdasarkan nilai.
Maka Pejabat Pengadaan memiliki batas nilai e-Purchasing maksimal 200 Juta Rupiah, sedangkan untuk nilai e-Purchasing diatas 200 Juta Rupiah hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun walaupun nilai e-Purchasing lebih dari 200 Juta Rupiah hingga tak dibatasi, PPK tetap memerlukan persetujuan PA untuk nilai e-Purchasing diatas 100 Milyar Rupiah.
Komentar
Posting Komentar