Kelompok Kerja Pemilihan
- Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
- Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: (a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia; (b) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan (c) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak 100 miliar; dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak 10 miliar.
- Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang.
- semakin kompleks pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah (harus berjumlah gasal).
- Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.
Komentar
Posting Komentar