Kelompok Kerja Pemilihan

  • Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan) adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia. 
  • Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas: (a) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia; (b) melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan (c) menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan: 
  1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak 100 miliar; dan 
  2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak 10 miliar. 
  • Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang. 
  • semakin kompleks pemilihan Penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa, anggota Pokja Pemilihan dapat ditambah (harus berjumlah gasal). 
  • Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli.



Komentar

Postingan Populer