UKPBJ

Apa itu UKPBJ?
UKPBJ merupakan singkatan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Jika dulu UKPBJ lebih dikenal sebagai ULP atau Unit Layanan Pengadaan, maka setelah diterbitkannya Perpres 16/2018 maka UKPBJ menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Indonesia.
UKPBJ memiliki fungsi: pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.

Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa; c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa; d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta dokumen pendukung lainnya dan informasi yang dibutuhkan; e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa; f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik lokal/sektoral; g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik meliputi: a. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa dan infrastrukturnya; b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa; c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan; d. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa pemerintah kepada masyarakat luas; e. pengelolaan informasi kontrak; f. mengumpulkan dan mendokumentasikan data barang/jasa hasil pengadaan; dan g. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil pengadaan.  

Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan personel UKPBJ; b. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan sistem insentif; c. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah; d. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa pemerintah; dan e. pembinaan hubungan dengan para pemangku kepentingan.

Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi: a. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;b. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, ekatalog, e-monev, SIKaP; dan c. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi

Pegawai UKPBJ terdiri atas: 
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; 
b. Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau 
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan huruf b.

Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc dari unit kerja lain di luar UKPBJ. 

Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, kecuali yang bertugas pada unit kerja pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.

Daftar Pustaka:
Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

Komentar

Postingan Populer