UKPBJ
Apa itu UKPBJ?
UKPBJ merupakan singkatan dari Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. UKPBJ adalah unit kerja di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
Jika dulu UKPBJ lebih dikenal sebagai ULP atau Unit Layanan Pengadaan, maka setelah diterbitkannya Perpres 16/2018 maka UKPBJ menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
UKPBJ sebagai pusat keunggulan Pengadaan
Barang/Jasa adalah unit kerja yang memiliki karakter
strategis, kolaboratif, berorientasi pada kinerja, proaktif
dan mampu melakukan perbaikan berkelanjutan
sehingga merupakan pendorong dalam penciptaan nilai
tambah dan manfaat dalam kegiatan pengadaan
barang/jasa di Indonesia.
UKPBJ memiliki
fungsi: pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa; pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah yang
berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa
meliputi:
a. inventarisasi paket pengadaan barang/jasa;
b. pelaksanaan riset dan analisis pasar barang/jasa;
c. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa;
d. penyiapan dan pengelolaan dokumen pemilihan beserta
dokumen pendukung lainnya dan informasi yang
dibutuhkan;
e. pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa;
f. penyusunan dan pengelolaan katalog elektronik
lokal/sektoral;
g. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
h. membantu perencanaan dan pengelolaan kontrak
pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pelaksanaan fungsi pengelolaan layanan pengadaan
secara elektronik meliputi:
a. pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa dan infrastrukturnya;
b. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna
seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa;
c. pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan
oleh pemangku kepentingan; d. pelayanan informasi pengadaan barang/jasa
pemerintah kepada masyarakat luas;
e. pengelolaan informasi kontrak;
f. mengumpulkan dan mendokumentasikan data
barang/jasa hasil pengadaan; dan
g. mengelola informasi manajemen barang/jasa hasil
pengadaan.
Pelaksanaan fungsi pembinaan Sumber Daya Manusia dan
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa
pemerintah, terutama para Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa dan personel UKPBJ;
b. pengelolaan kelembagaan UKPBJ, antara lain namun
tidak terbatas pada pengelolaan dan pengukuran
tingkat kematangan UKPBJ, pelaksanaan analisis
beban kerja, pengelolaan personil dan pengembangan
sistem insentif;
c. pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan
barang/jasa pemerintah;
d. pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan
barang/jasa pemerintah; dan
e. pembinaan hubungan dengan para pemangku
kepentingan.
Pelaksanaan fungsi pendampingan, konsultasi dan/atau
bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
proses pengadaan barang/jasa pemerintah di
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Desa;b. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan
barang/jasa pemerintah, meliputi SIRUP, SPSE, ekatalog,
e-monev, SIKaP; dan
c. bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi
substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah dan layanan penyelesaian sengketa kontrak
melalui mediasi
Pegawai UKPBJ terdiri atas:
a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
b. Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional
Indonesia/Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
dan/atau
c. personel selain yang dimaksud pada huruf a dan
huruf b.
Personel yang bertugas di UKPBJ dan unit pelaksana
teknis pengadaan barang/jasa, merupakan pegawai
tetap di UKPBJ dan bukan pegawai yang bersifat adhoc
dari unit kerja lain di luar UKPBJ.
Personel yang bertugas di UKPBJ wajib memiliki
kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah, kecuali yang bertugas pada unit kerja
pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik.
Daftar Pustaka:
Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Komentar
Posting Komentar