Metode Pemilihan Penyedia
Pokja Pemilihan menetapkan metode pemilihan Penyedia dengan memperhatikan
jenis barang/jasa, Spesifikasi Teknis/KAK dan kompleksitas pekerjaan, Pagu
Anggaran/HPS, rancangan kontrak hasil analisis pasar dan/atau hasil konsolidasi.
1. Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas 200 juta.
Pokja Pemilihan melaksanakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
A. Penunjukan Langsung
Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
Pokja Pemilihan melaksanakan Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paket pengadaan bernilai paling sedikit di atas 200 juta.
Pokja Pemilihan melaksanakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
A. Penunjukan Langsung
Kriteria Penunjukan Langsung Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi:
1) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti
komitmen internasional dan dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
2) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi
intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan
Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara
setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem
konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang
secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
4) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan
oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
5) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung,
dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam
rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk
pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
6) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan
bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang
bersangkutan;
7) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya
dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin
dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk
mendapatkan izin dari pemerintah; atau
8) Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender
ulang mengalami kegagalan.
B. Tender Cepat
Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa
Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran
administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Tender Cepat
dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan
kriteria:
1) spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara
rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2) dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana
dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
3) peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP. Metode penyampaian
penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang
(E-reverse Auction).
C. Tender
C. Tender
Tender digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan E-purchasing, Pengadaan
Langsung, Penunjukan Langsung dan Tender Cepat. Dalam hal terdapat
keragaman item, penyebaran lokasi/tempat kerja/tempat serah terima,
keterbatasan kapasitas dari Pelaku Usaha sebagai akibat dari konsolidasi maka
Pokja Pemilihan dapat menetapkan metode Tender itemized.
Pada Tender itemized peserta pemilihan dapat menawarkan satu/beberapa/seluruh
item barang/jasa yang ditenderkan, dan Pokja Pemilihan menetapkan lebih dari 1
(satu) pemenang pemilihan/Penyedia.
2. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
2. Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Pokja Pemilihan melaksanakan Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit
di atas 100 juta.
a. Penunjukan Langsung
Penunjukkan Langsung dapat dilakukan dalam hal:
1) Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha
yang mampu;
2) Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang
hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak
cipta;
3) Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau
pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan
dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
4) Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang
sama diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali. Permintaan berulang (repeat
order) dapat digunakan:
a) untuk pekerjaan yang berkaitan dan ruang lingkupnya sama dengan
pekerjaan sebelumnya, contohnya pekerjaan audit.
b) desain berulang, contohnya pekerjaan pembuatan desain gedung sekolah,
gedung rumah sakit, gedung kantor, dan lainlain.
Permintaan berulang (repeat order) dapat dilakukan dengan syarat Penyedia
bersangkutan mempunyai kinerja baik berdasarkan penilaian PPK. Penilaian
Penyedia oleh PPK meliputi:
1) Kualitas hasil pekerjaan sesuai KAK;
2) Kemajuan atau prestasi pekerjaan sesuai jadwal dan tidak ada keterlambatan;
3) Pelaksanaan pekerjaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Kontrak;
4) Kualifikasi, jumlah, dan waktu penugasan tenaga ahli sesuai dengan
Kontrak; dan
5) Ketaatan dan kelengkapan dalam memenuhi administrasi pekerjaan
sesuai dengan Kontrak.
b. Seleksi
Seleksi digunakan dalam hal tidak dapat menggunakan Pengadaan Langsung dan
Penunjukan Langsung.
Sumber:
Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Sumber:
Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia
Komentar
Posting Komentar