Apa itu Kontrak?
Apabila terjadi kesepakatan antara para pihak untuk melakukan pengadaan barang jasa, maka harus sesuai dengan persyaratan perjanjian seperti yang disyaratkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Istilah kontrak atau hukum perjanjian berasal dari bahasa inggris yaitu contract law, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah overeenscomsrecht.
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa seseorang berjanji kepada seorang lain atau dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, muncul suatu hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan.
Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, dengan pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hubungan hukum adalah hubungan yang menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum disebabkan karena timbulnya hak dan kewajiban. Dasar perjanjian adalah kesepakatan para pihak.
Konsekuensi hukum yang muncul jika tidak dipenuhinya prestasi dalam perjanjian menimbulkan ingkar janji (wanprestasi), sedangkan tidak dipenuhinya suatu prestasi dalam perikatan menimbulkan konsekuensi hukum sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Adanya perbedaan pengertian antara perjanjian dan perikatan hanya karena pengertian perikatan lebih luas dibandingkan perjanjian. Artinya didalam hal pengertian perjanjian sebagai bagian dari perikatan, maka perikatan akan mempunyai arti sebagai hubungan hukum atau perbuatan hukum yang mengikat antara dua orang atau lebih, yang salah satu pihak mempunyai kewajiban untuk memenuhi prestasi tersebut. Bila salah satu pihak yang melakukan perikatan tersebut tidak melaksanakan atau terlambat melaksanakan prestasi, pihak yang dirugikan akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut berhak untuk menuntut pemenuhan prestasi atau penggantian kerugian dalam bentuk biaya, ganti rugi dan bunga.
Uraian ini memperlihatkan bahwa perikatan dapat meliputi dua arti, yaitu pada satu sisi sebagai perjanjian yang memang konsekuensi hukumnya sangat tergantung pada pihak-pihak yang terikat didalamnya, dan pada sisi lain merupakan perikatan yang mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Perjanjian sebagai suatu perikatan yang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang terikat didalamnya.
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola. Bentuk kontrak dalam pengadaan barang / jasa yaitu bukti pembelian/pembayaran, kuitansi, Surat Perintah Kerja (SPK), Surat Perjanjian dan Surat pesanan.
Daftar Pustaka:
Salim H.S, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Cet. II, (Jakarta: Sinar Grafika, 2004)Subekti, Hukum Perjanjian, Cet. XII, (Jakarta: PT. Intermasa, 1990)
Komentar
Posting Komentar