Persiapan Pengadaan melalui e-purchasing oleh PPK
Persiapan Pengadaan melalui E-purchasing oleh PPK, meliputi:
a. Penyusunan Spesifikasi Teknis
Dalam menyusun Spesifikasi Teknis boleh disebutkan merek barang/jasa yang ada di dalam katalog elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK.
b. Perkiraan harga
Penyusunan HPS tidak wajib dalam E-Purchasing. Namun, PPK harus mencari referensi harga barang/jasa yang akan diadakan, termasuk biaya pendukung seperti: ongkos kirim, instalasi dan/atau training.
c. Penyusunan rancangan Surat Pesanan
Rancangan Surat Pesanan memuat antara lain tetapi tidak terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi, denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian komisi.
Dalam menyusun Spesifikasi Teknis boleh disebutkan merek barang/jasa yang ada di dalam katalog elektronik, dengan didukung justifikasi teknis secara tertulis yang ditetapkan PPK.
b. Perkiraan harga
Penyusunan HPS tidak wajib dalam E-Purchasing. Namun, PPK harus mencari referensi harga barang/jasa yang akan diadakan, termasuk biaya pendukung seperti: ongkos kirim, instalasi dan/atau training.
c. Penyusunan rancangan Surat Pesanan
Rancangan Surat Pesanan memuat antara lain tetapi tidak terbatas pada : hak dan kewajiban para pihak, waktu dan alamat pengiriman barang/pelaksanaan pekerjaan, harga, pembayaran, sanksi, denda keterlambatan, keadaan kahar, penyelesaian perselisihan, dan larangan pemberian komisi.
Dalam hal PPK menyerahkan proses E-purchasing kepada Pejabat Pengadaan maka PPK menyampaikan spesifikasi teknis, perkiraan/referensi harga, dan rancangan Surat Pesanan kepada Pejabat Pengadaan.
Persiapan E-Purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik, dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang, dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).
Untuk pengadaan barang yang kompleks/teknologi tinggi melalui E-Purchasing, PPK dapat meminta calon Penyedia untuk melakukan presentasi/demo produk.
Pelaksanaan E-purchasing mengacu pada:
a. Prosedur untuk E-purchasing;
b. Syarat dan ketentuan penggunaan pada aplikasi E-Purchasing; dan
c. Panduan pengguna aplikasi E-purchasing (user guide).
Prosedur E-purchasing meliputi:
a. PPK/Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan barang/jasa pada katalog elektronik;
b. Calon Penyedia menanggapi pesanan dari PPK/Pejabat Pengadaan;
c. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia dapat melakukan negosiasi teknis dan harga, kecuali untuk barang/jasa yang tidak dapat dinegosiasikan. Negosiasi harga dilakukan terhadap harga satuan barang/jasa dengan mempertimbangkan kuantitas barang/jasa yang diadakan, ongkos kirim (apabila ada), biaya instalasi/training (apabila diperlukan);
d. PPK/Pejabat Pengadaan dan calon Penyedia menyetujui/menyepakati pembelian barang/jasa; dan
e. Penerbitan Surat Pesanan.
Jika terdapat 2 (dua) atau lebih Penyedia yang dapat menyediakan barang/jasa yang dibutuhkan, maka untuk mendapat harga barang/jasa terbaik dapat dilakukan:
a. Negosiasi kepada penyedia yang harga barang/jasanya paling murah dan telah memperhitungkan ongkos kirim, instalasi, training (apabila diperlukan); atau
Karena pada Perpres 16/2018 bisa melakukan pengadaan melalui toko daring maka pelaksanaan pembelian melalui Toko Daring sesuai dengan ketentuan pelaksanaan pengadaan dengan metode E-purchasing.
Komentar
Posting Komentar