Perpres Baru Angin Segar Pengadaan

Tahun ini peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 telah terbit dan mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2018.
beberapa perbedaan dengan aturan terdahulu:


1. Lebih Simpel

Jumlah pasalnya lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga tidak ada bagian penjelasan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.

2. Perubahan Istilah

Perpres PBJ Baru akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.

Kata TENDER lebih cocok dalam hal pengadaan barang jasa ketimbang disebut sebagai LELANG, kata LELANG inilah yang justru membuat pemahaman sebagian masyarakat awam menjadi keliru, karena praktek lelang adalah pembelian barang dengan harga yang tertinggi.


3. Swakelola Tipe Baru

pada Perpres PBJ baru ditambah tipe swakelola yaitu Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat


4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan

LKPP membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan dengan biaya yang besar.


5. Agen Pengadaan

Dalam Perpres Baru akan diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I.

Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.

Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.



6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri

Perpres PBJ Baru akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.

Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.


7. ULP menjadi UKPBJ

Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.


8. Batas Pengadaan Langsung

Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.


9. Jaminan Penawaran

Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.


10. Jenis Kontrak

Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung.


11. Pokja Pemilihan

Pokja Pemilihan wajib dijabat oleh fungsional pengadaan barang jasa paling lambat 31 Des 2020 dan harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang jasa pemerintah paling lambat Des 2023.

Komentar

Postingan Populer