E-Reverse Auction
Ada beberapa istilah baru pada Perpres Nomor 16 tahun 2018, salah satu istilah tersebut adalah E-Reverse Auction.
Apa sih E-Reverse Auction?
jadi, E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
E-reverse Auction dapat dilaksanakan:
a. sebagai tindak lanjut tender yang hanya terdapat 2 (dua) penawaran yang lulus evaluasi teknis untuk berkompetisi kembali dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan bersifat lebih rendah dari penawaran sebelumnya.
b. Sebagai metode penyampaian penawaran harga berulang dalam Tender Cepat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
E-reverse Auction dapat digunakan antara lain:
a. Barang/Jasa rutin, volume besar, dan resikonya rendah;
b. Barang/Jasa yang memiliki spesifikasi sederhana dan tidak ada perbedaan spesifikasi antar Pelaku Usaha;
c. Tidak ada tambahan layanan atau pekerjaan lain yang spesifik, misalnya tidak ada penambahan pekerjaan instalasi; dan/atau
d. Pada pasar persaingan kompetitif dengan jumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta yang mampu
dan bersedia berpartisipasi pada E-reverse Auction;
Contoh produk/komoditas yang bisa diadakan melalui E-reverse Auction:
a. bahan bangunan seperti baja, besi, beton, pipa tembaga;
b. peralatan teknologi informasi standar seperti komputer desktop, perangkat lunak standar, modem, toner catridge;
c. alat tulis kantor;
d. bahan kimia dan beberapa produk farmasi umum; atau
e. pakaian dan seragam dengan ukuran, warna, dan volume yang standar.
Bagi penyedia yang ikut e-reverse auction, maka bisa menawar dengan harga paling rendah.
Mirip seperti sistem negosiasi, namun pada spse versi 4.3 e-reverse auction jadi lebih fair untuk masing-masing penyedia yang menawar karena bisa mendapatkan pemberitahuan jika penawaran nya menjadi yang terendah.
Penyedia lawan pun bisa terus memberikan penawaran lebih rendah. Jika Belum menerima pemberitahuan sebagai penawaran terendah maka penyedia lawan lah yang memiliki harga tersebut. Uniknya masing-masing penawar tidak dapat saling mengetahui harga penawaran.
Bagi penyedia yang ikut e-reverse auction, maka bisa menawar dengan harga paling rendah.
Mirip seperti sistem negosiasi, namun pada spse versi 4.3 e-reverse auction jadi lebih fair untuk masing-masing penyedia yang menawar karena bisa mendapatkan pemberitahuan jika penawaran nya menjadi yang terendah.
Penyedia lawan pun bisa terus memberikan penawaran lebih rendah. Jika Belum menerima pemberitahuan sebagai penawaran terendah maka penyedia lawan lah yang memiliki harga tersebut. Uniknya masing-masing penawar tidak dapat saling mengetahui harga penawaran.
E-reverse auction dapat memberikan keuntungan dari segi waktu yang lebih efisien dan dapat menemukan harga yang sesungguhnya.
Selama dalam proses E-reverse Auction, identitas penawar dirahasiakan.
Peserta yang mengikuti E-reverse Auction adalah peserta yang memenuhi persyaratan teknis dan tidak dapat mengubah substansi penawaran teknis yang telah disampaikan/dievaluasi.
Aplikasi menampilkan informasi urutan posisi penawaran (positional bidding). Jangka waktu pelaksanaan E-reverse Auction ditentukan berdasarkan kompleksitas pekerjaan dan/atau persaingan pasar.
pada kolom atur jadwal, cara pengisian apakah disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang sudah diupload sebelumnya ? atau bagaimana, terima kasih
BalasHapus