Bentuk Kontrak Menurut Perpres 16 Tahun 2018
Bentuk kontrak | Barang | Konstruksi | Jasa lainnya | Konsultansi |
---|---|---|---|---|
Bukti pembelian/pembayaran | ≤ 10 juta | — | ≤ 10 juta | — |
Kuitansi | ≤ 50 juta | — | ≤ 50 juta | — |
Surat Perintah Kerja (SPK) | > 50 juta s.d 200 juta | ≤ 200 juta | > 50 juta s.d 200 juta | ≤ 100 juta |
Surat perjanjian | > 200 juta | > 200 juta | > 200 juta | > 100 juta |
Surat pesanan | e-purchasing/pembelian melalui toko daring | — |
Bentuk Kontrak
- Bukti pembelian/pembayaran adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan taguihan yang harus dibayar oleh PPK untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai ≤ 10 juta. Contoh: bukti pembelian/pembayaran antara lain faktur/bon/invois, setruk, dan nota kontan
- Kuitansi merupakan dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima uang/Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai ≤ 50 juta. Artinya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ≤ 10 juta dapat menggunakan bukti pembelian atau kuitansi tapi tidak menggunakan SPK. Untuk > 10 juta s/d 50 juta hanya dapat menggunakan kuitansi.
- Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan perjanjian sederhana secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai ≤ 100 juta, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai > 50 juta s.d 200 juta, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai ≤ 200 juta. Perubahan drastis terjadi pada pekerjaan konstruksi yang tidak lagi dapat memenuhi penggunaan bukti pembelian atau kuitansi, hanya SPK. Tentu ini akan menjadi kendala tersendiri untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sangat sederhana dengan nilai 0 s/d 50 juta wajib menggunakan SPK.
- Surat Perjanjian merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai > 200 juta dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai > 100 juta
- Surat pesanan digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.
Komentar
Posting Komentar