Pelaku Pengadaan sesuai Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018

Melanjutkan tulisan saya yang berjudul SIAPA SIH PELAKU PENGADAAN SESUAI PERPRES TERBARU? 
kali ini akan di jelaskan secara lebih rinci mengenai Pelaku Pengadaan berdasarkan Perlem LKPP Nomor 15 Tahun 2018

PA/KPA: Persyaratan, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian PA/KPA berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Persyaratan untuk ditetapkan sebagai PPK yaitu:

a. memiliki integritas dan disiplin;

b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK (boleh menggunakan Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar s.d 31 Desember 2023).  
d. pendidikan min  S1 atau setara (atau minimal golongan III/a); dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
serta memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dengan tuntutan teknis pekerjaan. 

PPK tidak boleh dirangkap oleh:
a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara;
b. Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama; atau
c. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Jika tidak terdapat pegawai yang memenuhi persyaratan diatas maka PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK.  PA/KPA yang merangkap sebagai PPKdapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK. 

Pejabat Pengadaan (PP)
syarat menjadi Pejabat Pengadaan (PP): 
a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan; 
b. memiliki integritas dan disiplin; dan
c. menandatangani Pakta Integritas. 

Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)
syarat menjadi Pokja Pemilihan: 
a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan; 
b. memiliki integritas dan disiplin; 
c. menandatangani Pakta Integritas; dan
d. dapat bekerja sama dalam tim. 

Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan tidak boleh dirangkap oleh:
a. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau
b. PjPHP/PPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Pejabat  Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan PPHP

syarat sebagai PjPHP/PPHP:
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas. 

PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. 
PjPHP/PPHP tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara. 

Penyelenggara Swakelola terdiri dari:
a. Tim Persiapan;
b. Tim Pelaksana; dan
c. Tim Pengawas. 

Komentar

Postingan Populer