Pengadaan Langsung

Pengadaan Langsung adalah proses pengadaan barang/jasa paling tinggi 200 juta untuk non konsultan (barang, konstruksi dan jasa lainnya) dan paling tinggi 100 juta untuk konsultansi, kemudian dilaksanakan oleh satu orang pejabat pengadaan. 
Pasal 50 ayat 7 menyebutkan bahwa Pengadaan Langsung non konsultansi dilakukan dengan 2 cara yaitu:
  1. Pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau 
  2. Permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau  E-purchasing. Pada Pasal 12
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa memiliki tugas:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak 200 juta; 
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak 100 juta; dan 
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak 200 juta. 

Beberapa paket pekerjaan yang bisa dilakukan konsolidasi.  Jika nilai paket pekerjaan diatas s/d 200 juta. Maka proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Pokja Pemilihan melalui tender.
Bukti Perjanjian
  1. Bukti pembelian/pembayaran adalah dokumen yang digunakan sebagai pernyataan taguihan yang harus dibayar oleh PPK untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai ≤ 10 juta. Contoh: bukti pembelian/pembayaran antara lain faktur/bon/invois, setruk, dan nota kontan
  2. Kuitansi merupakan dokumen yang dijadikan sebagai tanda bukti transaksi pembayaran yang ditandatangani oleh penerima uang/Penyedia dengan berbagai ketentuan pembayaran untuk Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai ≤ 50 juta. Artinya untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya ≤ 10 juta dapat menggunakan bukti pembelian atau kuitansi tapi tidak menggunakan SPK. Untuk > 10 juta s/d 50 juta hanya dapat menggunakan kuitansi. 
  3. Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan perjanjian sederhana  secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. SPK digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai ≤ 100 juta, Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai > 50 juta s.d 200 juta, dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai ≤ 200 juta. Perubahan drastis terjadi pada pekerjaan konstruksi yang tidak lagi dapat memenuhi penggunaan bukti pembelian atau kuitansi, hanya SPK. Tentu ini akan menjadi kendala tersendiri untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat sangat sederhana dengan nilai 0 s/d 50 juta wajib menggunakan SPK. 
  4. Surat Perjanjian merupakan pernyataan secara tertulis antara kedua belah pihak tentang suatu perbuatan yang memiliki akibat hukum untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajiban. Surat Perjanjian digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai > 200 juta dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai  > 100 juta
  5. Surat pesanan digunakan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring. Untuk pengadaan barang/jasa tertentu yang membutuhkan pengaturan Kontrak yang lebih rinci atau diperlukan/dipersyaratkan secara administratif dalam proses pembayaran maka Surat Pesanan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Kerja atau Surat Perjanjian.

Pejabat pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2020.

PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Daftar Pustaka:
Peraturan Presiden No 6 Tahun 2018

Komentar

Postingan Populer