Swakelola di dalam Pengadaan Barang/Jasa


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Swakelola
Mutiara Ramadhani K.
DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIA
Seringnya ada kesalahpahaman dalam mengartikan swakelola di dalam pengadaan Barang/Jasa. Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dapat dilakukan melalui penyedia atau dilakukan dengan swakelola, atau gabungan keduanya yaitu di dalam penyelenggaraan swakelola dapat menggunakan penyedia. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. sedangkan Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan secara Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. Contoh sederhana yang sering dianggap swakelola padahal bukan adalah ATK maupun fotokopi, jika pembelian ATK di Toko untuk kebutuhan Kantor maka itu adalah Pengadaan  Barang melalui Penyedia bukan swakelola, atau kerjasama antara abang fotokopi dengan SKPD (ini pun masuk kedalam penyedia jasa lainnya bukan swakelola).
Swakelola dilaksanakan ketika barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Dari penjelasan tersebut bukan berarti pelaku usaha harus serta merta punya CV atau PT. Sedangkan Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak. Jadi, Pelaku Usaha belum bisa disebut penyedia jika belum berkontrak dengan pemerintah. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK tidak hanya dengan Penyedia Barang/Jasa namun bisa juga antara PA/KPA/PPK dengan pelaksana Swakelola.
Kemudian yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah bisa mengambil keuntungan? lihat di Pasal 24 (perpres 16 tahun 2018) ayat 1 Biaya Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola dihitung berdasarkan komponen biaya pelaksanaan Swakelola. Maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
 Tidak ada pasal yang mengatakan bahwa swakelola tidak boleh mengambil keuntungan, karena swakelola dilaksanakan bukan oleh penyedia tetapi oleh pelaksana swakelola sehingga tidak dapat mengambil keuntungan didalamnya
• Biaya swakelola adalah biaya real sesuai dengan yang dikeluarkan, tanpa ada unsur keuntungan didalamnya
 Honor dapat dikeluarkan sesuai at cost berdasarkan SBU atau rujukan standar biaya lainnya
 Biaya pembelian barang/jasa melalui penyedia dalam rangka swakelola (penyedianya dapat untung), tapi pelaksana swakelolanya tidak dapat, contoh, beli semen di toko, maka tokonya dapat untung, yang beli tidak boleh dapat keuntungan (penyelenggara swakelola).
Barang/jasa yang dapat diadakan melalui Swakelola namun tidak terbatas pada:
a.    Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni;
b.    Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
c.    Penyelenggaraan sayembara atau kontes;
d.   Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
e.    Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
f.     Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha;
g.    Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat, contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan;
h.    Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. contoh: pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/ peremajaan kebun rakyat;atau
i. Barang/jasa  yang  bersifat  rahasia  dan  mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.

Kegiatan swakelola tidak menggunakan batasan nilai seperti halnya pengadaan melalui penyedia. Jadi, misalnya akan melaksanakan swakelola dengan pagu Rp. 10 juta atau 1 M sekalipun tidak masalah, yang terpenting dalam swakelola adalah jika memerlukan penyedia, maka sebaiknya tetap dilaksanakan melalui e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukkan langsung, tender cepat, tender maupun seleksi. Karena Pelaksanaan Swakelola akan tetap memerlukan penyedia untuk memenuhi kebutuhan alat, bahan dan material. Misal Bimtek yang akan dilaksanakan oleh Dinkes maka jika memerlukan makanan akan tetap melaksanakan dengan penyedia catering (inilah yang dimaksud gabungan swakelola dan penyedia, karena pelaksanaan swakelola akan tetap memerlukan penyedia).
Tipe swakelola terbagi menjadi empat seperti gambar di bawah ini:
Supaya mudah saya singkat saja ya SW 1, SW 2, SW 3 dan SW 4. Contoh Swakelola Tipe I yang sudah dilaksanakan di Kab Tanah Laut adalah BOC yaitu Bina marga On Call yang melaksanakan pengaspalan mandiri untuk menambal jalan atau jembatan yang rusak ringan atau berlubang.
Contoh lainnya SW 1 yaitu RSUD Hadji Boejasin untuk kegiatan makan minum pasien yang dilaksanakan dengan Swakelola Tipe I. Sehingga Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim Penyelenggara Swakelola di RSUD. Di dalam RSUD ada ahli gizi sehingga dianggap mampu mengelola makan minum pasien, namun untuk memenuhi bahan makanan kering maupun basah tetap memerlukan penyedia seperti pengadaan bahan makanan basah contoh: ikan, sayur, tahu dll; atau pengadaan bahan makanan kering contoh: susu, gula, garam dll.
Untuk Swakelola Tipe I, boleh menggunakan tenaga Ahli namun tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana. Misalnya Dinas Kesehatan-Bidang Kesehatan Masyarakat melakukan pengadaan untuk pengangkutan/pengerukan sampah/limbah medis/limbah B3. Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim Dinas Kesehatan Bidang Kesehatan Masyarakat. Tenaga Ahli direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi 50% dari jumlah Tim Pelaksana. Jika Tim Pelaksana terdiri dari 10 orang, maka tenaga ahli yang ada paling banyak 5 orang, kalau lebih dari 5 orang maka sebaiknya dilakukan dengan penyedia berbadan usaha konsultan.
Contoh SW 2 adalah Bapedda yang melaksanakan kerjasama kajian-kajian daerah dgn universitas (ULM, UGM / ITB) dan perangkat daerah lain yaitu Balitbangda. Jadi, Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim Bapedda, sedangkan Pelaksanaan dilakukan oleh tim dari Universitas atau Balitbangda. contoh lainnya Dinas PUPRP Bidang Bina Marga bekerjasama dengan Kodim untuk TMMD (Tentara Manunggal Masuk Desa). atau Dinas Kesehatan bekerjasama dengan Badan Lingkungan Hidup melakukan pengadaan untuk pengangkutan/pengerukan sampah/limbah medis/limbah B3 untuk seluruh wilayah Kota X.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, ada 420.381 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terdaftar di Indonesia hingga 31 Juli 2019. Contoh SW 3 adalah Kementerian Agama, misalnya melaksanakan swakelola untuk pendidikan Baca Tulis Alquran untuk anak-anak didaerah perbatasan. Pelaksananya MUI (Contoh ormas).
Nah yang sekarang sedang direncanakan akan segera dilaksanakan di Kab Tanah Laut adalah SW 4 yang melibatkan Pokmas. Yaitu oleh Dinas PUPRP Bidang Sumber Daya Air dalam pengerjaaan perbaikan bangunan pengairan yang nantinya akan di laksanakan oleh kelompok tani di Kab Tanah Laut tercinta.
Dalam melaksanakan kegiatan swakelola perlu dibentuk Tim Penyelenggara Swakelola yaitu Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola. Tim Penyelenggara Swakelola terdiri dari Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan Tim Pengawas. Siapa yang menetapkan Tim penyelenggara swakelola bisa dilihat di tabel berikut. Misal untuk Swakelola Tipe I maka cukup ditetapkan oleh PA/KPA dengan pembuatan SK.
Tipe Swakelola
Penetapan
Tim Persiapan
Tim Pengawas
Tim Pelaksana
Tipe I
PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran
Tipe II
PA/KPA
Penanggung Jawab Anggaran
Pimpinan K/L/PD Pelaksana Swakelola
Tipe III
Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat
Tipe IV
Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat
 Tugas yang dilakukan oleh tim penyelenggara swakelola yaitu: Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya; Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran; dan Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.

Lebih lanjut tentang Penjelasan Swakelola bisa pesan buku e-book di kelassmart.com
atau untuk pemesanan buku fisik bisa di wa disini.
pembelian e-book atau buku digital mendapatkan bonus Slide Rangkuman Swakelola, Contoh Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding / MOU), contoh Kerangka Acuan Kinerja (KAK) / Term Of Reference (TOR), Contoh Format SK Tim Penyelenggara Swakelola dan Contoh Rancangan Kontrak Swakelola.

Komentar

Postingan Populer