Pandemi Virus Corona

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Dalam Penanganan Keadaan Darurat 

(Pandemi Virus Corona)


Dalam penanganan keadaan darurat pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana. 

Keadaan yang sekarang terjadi adalah Covid-19 (Corona Virus Disease 19) menjadi viral, dibahas dimedsos sampai masuk ke dalam isi ceramah-ceramah karena sudah menjadi momok yang menakutkan bahkan sudah dinyatakan oleh WHO sebagai Pandemi Global yang dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat menjadi ancaman bagi suatu negara. Hal ini merupakan keadaan darurat bencana yaitu suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai. Keadaan darurat bencana dapat disebabkan oleh: a. bencana alam seperti; gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin  topan, tanah longsor; b. bencana non-alam seperti; gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit; dan c. bencana sosial seperti; konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, teror. Oleh karena itu Virus Novel Corona ini masuk sebagai keadaan darurat bencana yang disebabkan oleh non-alam. 
Berdasarkan data per tanggal 19 Maret 2020 di www.covid19.go.id Indonesia Positif 309 org, sembuh 15 orang dan meninggal 25 Orang, sedangkan data Dunia dari WHO Positif 191.127 org, sembuh 15.123 orang dan meninggal 7.807 Orang. Data ini terus bertambah secara signifikan seiring waktu, seluruh Dunia di www.worldometers.info/coronavirus/ per tanggal 27 Maret 2020 01:17 GMT Kasus virus corona sebanyak 531.797 orang, meninggal 24.071 orang dan sembuh 123.942, sedangkan Indonesia Kasus virus corona sebanyak 893 orang, meninggal 78 orang dan sembuh 35. Sungguh angka yang fantastis, hal ini menandakan kita tidak boleh menganggap remeh virus ini, kewaspadaan perlu ditingkatkan. namun belum apa-apa, harga masker melonjak naik, harga hand sanitizer ikut-ikutan meroket. Bahkan harga jahe mencapai 120 ribu rupiah perkilo dipasar.

Virus disebut airborne ketika bisa dengan mudah menyebar di udara dan menginfeksi orang-orang. Terkait hal tersebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tengah mempertimbangkan risiko Covid-19 bisa jadi airborne di situasi tertentu. Virus corona hingga saat ini secara resmi disebut menular lewat droplet (percikan liur) penderita. Namun demikian menurut kepala unit penyakit zoonosis WHO, Dr Maria Van Kerkhove, ada kemungkinan virus juga bisa jadi airborne. Ketika Anda melakukan prosedur yang bisa menghasilkan aerosol seperti di fasilitas kesehatan, ada kemungkinan terjadi apa yang kami sebut proses berubahnya partikel menjadi aerosol. Artinya virus jadi lebih lama bertahan di udara. Jadi sangat penting bagi para tenaga kesehatan mengambil langkah pencegahan ekstra saat menangani pasien dan melakukan prosedur-prosedur ini. Menurut beberapa ahli, berapa lama virus corona bisa bertahan di udara tergantung dari kondisi suhu dan kelembapan.

Covid-19 sudah ditetapkan sebagai keadaan darurat oleh pejabat berwenang; dan/atau ditetapkan sebagai keadaan tertentu melalui SK kepala BNPB No 13A Tahun 2020. Presiden RI mengumumkan untuk peningkatan langkah-langkah ekstra dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dan untuk mengantisipasi hal ini agar tidak menjadi kejadian luar biasa di kab. Tanah Laut maka peran Tenaga Kesehatan sebagai garda depan penangkal merebaknya virus ini pun menjadi sorotan utama. Apalagi RSUD Hadji Boejasin menjadi salah satu RS Rujukan dalam menangani Virus Corona di Kalsel selain RS Ulin. Bahkan Saat ini sudah dibentuk Satgas Pencegahan Covid-19 di Pemkab Tanah Laut.

Secara umum keseluruhan keadaan diatas merupakan suatu kondisi yang pemenuhan kebutuhan barang/jasa tidak direncanakan sebelumnya baik dari sisi jenis, jumlah dan waktu yang tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera mungkin. Untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dalam keadaan darurat sebagaimana diuraikan di atas, diperlukan suatu prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat guna memberikan value for money, berdasarkan prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Prosedur Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat berlaku pada keadaan darurat berdasarkan penetapan Status Keadaan Darurat yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan/atau keadaan tertentu. Keadaan tertentu merupakan suatu keadaan dimana status keadaan darurat bencana belum ditetapkan atau status keadaan darurat bencana telah berakhir dan/atau tidak memperpanjang, namun diperlukan atau masih diperlukan tindakan guna mengurangi risiko bencana dan dampak yang lebih luas.

Tahapan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat meliputi: perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan dan penyelesaian pembayaran. Setelah terjadinya keadaan darurat, mulai dari tahap perencanaan pengadaan maka PA/KPA/PPK melakukan perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan berdasarkan hasil pengkajian cepat di lapangan, analisis ketersediaan sumber daya ditinjau dari lokasi keberadaan dan jumlah sumber daya yang tersedia, dan penetapan cara Pengadaan Barang/Jasa. Misalnya untuk pemenuhan pelayanan kesehatan untuk menangani kelangkaan hand sanitizer, mahalnya scanner pendeteksi suhu tubuh atau habisnya pakaian antivirus untuk tenaga kesehatan. cara pengadaan bisa melalui penyedia maupun swakelola. Pelaksanaan Swakelola dalam penanganan darurat dilaksanakan dengan koordinasi antar pihak terkait. Pelaksanaan Swakelola dapat melibatkan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, peran serta/partisipasi lembaga nonpemerintah, organisasi kemasyarakatan, masyarakat, dan/atau Pelaku Usaha.

Tahapan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat melalui swakelola yaitu terdiri dari: mengkoordinasikan pihak lain yang akan terlibat —> pemeriksaan bersama —>rapat persiapan —> Pelaksanaan Pekerjaan —> Serah terima hasil pekerjaan. Tahap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat melalui Penyedia terdiri dari: PPK memilih dan menunjuk penyedia —> Pelaksanaan Pekerjaan —> Penyelesaian Pembayaran.

Pengadaan saat keadaan darurat bukan berarti penunjukan langsung melainkan Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat. Mekanisme ini diatur di dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat. Lihat juga Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu.

Berdasarkan kedaruratannya maka dapat dilihat manakah yang harus dibelanjakan dalam waktu dekat, misal terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020 (91 Hari) di tetapkan sebagai status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia, maka langkah-langkah pencegahan penularan Covid-19 bisa dimulai dengan identifikasi kebutuhan apa saja di lapangan, misal untuk kebutuhan mencuci tangan sebelum dan sesudah memasuki suatu ruang  publik (Kantor, Rumah, RS dll) maka kebutuhan sabun cuci tangan menjadi lebih banyak daripada kondisi normal. Kebutuhan hand sanitizer atau masker juga akan diperlukan terutama dengan kelangkaan yang terjadi saat ini, harga pun meningkat drastis. Melaksanakan pengadaan melalui e-Purchasing sangat sulit karena penyedia beralasan bahan baku habis atau stok kosong, dalam kondisi seperti ini belanja langsung (pengadaan langsung) ke Perusahaan yang menyediakan kebutuhan tersebut diperbolehkan bahkan tanpa melalui pejabat pengadaan. 
beberapa contoh kebutuhan mendesak bisa dilihat pada gambar-gambar berikut:


Nabi Saw Bersabda “Larilah dari orang yang kusta sebagaimana engkau lari dari singa” (HR Ahmad No.9722). Sampai Ulama mengeluarkan fatwa bolehnya untuk tidak shalat Jum’at dan shalat berjamaah dalam kondisi ini, sebagai gantinya yaitu shalat zuhur ditempat masing-masing dengan berpedoman pada firman Allah “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS Al Baqarah:195). Bahkan berdasarkan kaidah fikih “menolak kemudharatan didahulukan daripada meraih kemaslahatan”. dan diceritakan pernah Abu Ubaidah al-Jarrah mendebat Umar bin Khattab saat akan memasuki Syam disaat terjadi wabah Tha’un,”apakah kita akan lari dari wabah yang telah ditakdirkan Allah?! Umar menjawab “ Ya, kita lari dari Takdir Allah kepada Takdir yang lain”. Seperti diriwayatkan dalam hadis berikut:

إِذَا سَمِعْتُمْ بِالطَّاعُونِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا 
"Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu" (HR Bukhari)

Pesan penulis: “Jangan lupa untuk selalu mencuci tangan atau lebih baik lagi untuk selalu dalam keadaan berwudhu, melaksanakan PHBS (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat), lakukan social distancing dan perbanyak berdoa kepada Allah. Mudah-mudahan kita semua diberi keselamatan dan kesehatan agar tetap dapat bekerja dan beribadah.”

Komentar

Postingan Populer