Value for money
Value for money
Ada yang paling menarik di dalam peraturan presiden nomor 16 Tahun 2018
tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yaitu istilah Value for money yang berarti
pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya, kemudian dilanjutkan dengan pasal
4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang
dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
Value for money menurut Mardiasmo (2009:4) merupakan konsep pengelolaan
organisasi sektor publik yang mendasarkan pada tiga elemen utama, yaitu ekonomis,
efisiensi, dan efektivitas. Ekonomi: pemerolehan input dengan kualitas dan kuantitas
tertentu pada harga yang terendah. Ekonomi merupakan perbandingan input dengan
input value yang dinyatakan dalam satuan moneter. Efisiensi: pencapaian otput yang
maksimum dengan input tertentu untuk penggunaan input yang terendah untuk
mencapai output tertentu. Efisiensi merupakan perbandingan output/input yang
dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan. Efektivitas:
tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan. Secara sederhana
efektivitas merupakan perbandingan outcome dengan output.
“Value for money : It is also often described in terms of the ‘three E’ – economy, efficiency and effectiveness.
economy – minimising the cost of resources for an activity (‘doing things at a low price’);
efficiency – performing tasks with reasonable effort (‘doing things the right way’);
and effectiveness – the extent to which objectives are met (‘doing the right things’).”
Hukum Value for Money adalah setiap rupiah yang dibelanjakan harus mampu
memberikan nilai tambah (add value) bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa.
Pencapaian kebutuhan barang/jasa dimulai dari identifikasi kebutuhan dan diukur dari
aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
Komentar
Posting Komentar