Lelang atau Tender sih?

Perbedaan Lelang dan Tender

Sebenarnya tulisan ini saya tulis di tahun 2017 saat itu Peraturan mengenai Pengadaan Barang/Jasa masih menggunakan Perpres  54/2010 beserta perubahannya. Pada saat itu istilah lelang sangat terasa sekali dan seringkali digunakan sebagai bagian dari Pengadaan barang/jasa pemerintah namun istilah ini kurang tepat.
Padahal Lelang menurut transaksi muaamalat kontemporer dikenal sebagai bentuk penjualan barang di depan umum kepada penawar tertinggi. Lelang adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. lelang dilakukan untuk menjual sesuatu oleh pejabat lelang, baik pejabat lelang yang ada di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) atau juga pejabat lelang yang diangkat oleh Menteri Keuangan, di dalam lelang hanya ada satu penjual, dengan calon pembeli lebih dari dua orang dan dilakukan dengan penawaran lisan atau tertulis. Dalam teori ekonomi, lelang mengacu pada beberapa mekanisme atau peraturan perdagangan dari pasar modal.
Lelang termasuk salah satu bentuk jual beli, akan tetapi ada perbedaan secara umum. Jual beli ada hak memilih, boleh tukar menukar di muka umum dan sebaliknya, sedangkan lelang tidak ada hak memilih, tidak boleh tukar menukar di depan umum dan pelaksanaannya dilakukan khusus di muka umum.[1] Secara umum lelang adalah penjualan barang yang dilakukan di muka umum termasuk melalui media elektronik dengan cara penawaran lisan dengan harga yang semakin meningkat atau harga yang semakin menurun dan atau dengan penawaran harga secara tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan   para peminat.[2] Lebih jelasnya lelang menurut pengertian diatas adalah suatu bentuk penjualan barang didepan umum kepada penawar tertinggi. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual.
Sedangkan tender dilakukan untuk membeli atau mengadakan sesuatu, tidak harus oleh Pejabat Lelang, hanya ada satu pembeli, dengan calon penjual lebih dari satu orang dan penawaran dilakukan secara tertulis. Tender adalah memborong pekerjaan atau menyuruh pihak lain untuk mengerjakan atau memborong pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan. Dengan memperhatikan definisi tersebut, pengertian tender mencakup tawaran mengajukan harga untuk memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan, mengadakan barang atau jasa, membeli barang atau jasa dan menjual barang atau jasa.[3]
Tender terdiri dari open bid (tender) penawaran terbuka yaitu penawaran dilakukan secara terbuka sehingga para peserta tender dapat bersaing menurunkan harga dan sealed bid (tender) penawaran bermeterai yaitu penawaran dimasukkan dalam amplop bermeterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih yang terbaik, dengan catatan para peserta tidak dapat menurunkan harga lagi.[4]
Namun setelah hadirnya Perpres 16 tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan sebagai kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Dan di perpres ini sudah tidak ada lagi istilah lelang, dan sudah berganti menjadi tender. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. [5]



[1] Aiyub Ahmad, Fikih Lelang Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif, (Jakarta: Kiswah, 2004), h.3.
[2] Keputusa Menteri Keuangan Republik Indonesia. No. 304/KMK.01/2002
[3] Sudarsono, Kamus Hukum (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2007), h. 13.
[4] T. Guritno, Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan Inggris-Indonesia (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1994), h. 412.
[5] Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Komentar

Postingan Populer