Petugas/Ahli K3 Konstruksi

Pekerjaan bidang konstruksi begitu banyak melibatkan unsur ataupun pihak lain, terutama tenaga kerja, alat dan bahan material dengan kapsitas besar atau dalam jumlah yang besar baik secara pribadi ataupun secara kolektif bersama-sama dapat menjadi sumber terjadinya kecelakaan. Dalam pelaksanaan pembangunan sektor fisik tentunya melibatkan banyak pengguna jasa konstruksi. Sehingga perlu diterapkan Sistem keselamatan Kerja pada Pekerjaan Konstruksi.
Hadirnya PermenPUPR No. 7 tahun 2019, telah mengamanatkan Penerapan K3, dan khusus untuk POKJA diwajibkan Bersertifikat atau melibatkan Petugas/Ahli K3 pada tahapan eveluasi. Pelaku Usaha pun wajib mengalokasikan biaya K3 dalam setiap Penawarannya .
LPKN Training Center yang merupakan LPP Terakreditasi A LKPP, akan melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi K3 Konstruksi, dengan Narasumber dari Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR. Sertifikat akan dikeluarkan Oleh Kementerian PUPR, sebagai Petugas K3 Konstruksi.
Atau hub : 08111689991/ 081318886103

Komentar

Postingan Populer