Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)
KPBU adalah kerjasama antara
pemerintah dan Badan Usaha dalam
Penyediaan Infrastruktur untuk
kepentingan umum dengan mengacu
kepada spesifikasi yang telah
ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/
Kepala Lembaga/Kepala Daerah/
BUMN/BUMD, yang sebagian atau
seluruhnya menggunakan sumber
daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para
pihak.
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi:
Pemerintah yang dalam hal ini akan berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
• Menteri/Kepala Lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili Kementerian/Lembaga / Kepala Daerah / BUMN/ BUMD.
• Proyek KPBU dapat dilakukan dengan penggabungan (bundling) 2 atau lebih jenis infrastruktur dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak bersama-sama sebagai PJPK dengan menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK dan menunjuk pihak yang menjadi koordinator PJPK.
• BUMN/D dapat bertindak sebagai PJPK sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor
Pembiayaan Sebagian KPBU oleh Pemerintah:
• Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
• Layak secara ekonomi dan finansial; dan
• Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. Perubahan pada Perpres 38/2015 adalah menghapus salah satu kriteria yang tercantum pada Perpres sebelumnya:
Penganggaran KPBU & Penyiapan KPBU dengan Bantuan Badan Usaha
Penganggaran KPBU yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
Penyiapan KPBU dengan Bantuan Badan Usaha yaitu Biaya penyiapan dapat dibebankan kepada pemenang lelang baik sebagian atau seluruhnya, yang meliputi: • Biaya Penyiapan Pra-studi Kelayakan; • Biaya Transaksi; • Imbalan terhadap Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan keberhasilan transaksi KPBU (success fee); • Biaya lain yang sah
Pengadaan Badan Usaha
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi:
- Mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta
- Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu
- Menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
- Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
- KPBU bukan pengalihan kewajiban pemerintah dalam penyediaan layanan kepada masyarakat, tetapi KPBU merupakan pembiayaan untuk merancang, membangun, dan mengoperasikan proyek-proyek infrastruktur kepada swasta;
- Investasi swasta bukan sumbangan gratis kepada pemerintah dalam penyediaan pelayanan publik;
- KPBU bukan merupakan privatisasi barang publik;
- KPBU bukan merupakan sumber pendapatan pemerintah yang akan membebani masyarakat dalam pemberian pelayanan umum;
- KPBU bukan merupakan pinjaman (utang) pemerintah kepada swasta.
Pemerintah yang dalam hal ini akan berperan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK)
• Menteri/Kepala Lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili Kementerian/Lembaga / Kepala Daerah / BUMN/ BUMD.
• Proyek KPBU dapat dilakukan dengan penggabungan (bundling) 2 atau lebih jenis infrastruktur dimana Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah bertindak bersama-sama sebagai PJPK dengan menandatangani nota kesepahaman mengenai PJPK dan menunjuk pihak yang menjadi koordinator PJPK.
• BUMN/D dapat bertindak sebagai PJPK sepanjang diatur dalam peraturan perundang-undangan sektor
Pembiayaan Sebagian KPBU oleh Pemerintah:
- PJPK dapat membiayai sebagian penyediaan infrastruktur KPBU.
- Penyediaan Infrastruktur yang sebagian dibiayai oleh PJPK dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelaksana yang pemilihannya dilakukan melalui pengadaan badan usaha sebagaimana diatur dalam Perpres KPBU.
- Pelaksanaan sebagian proyek KPBU yang dibiayai oleh PJPK dilakukan oleh badan usaha pelaksana pemenang pengadaan usaha sebagaimana diatur dalam Perpres.
• Terintegrasi secara teknis dengan rencana induk pada sektor yang bersangkutan;
• Layak secara ekonomi dan finansial; dan
• Badan Usaha yang mengajukan prakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur. Perubahan pada Perpres 38/2015 adalah menghapus salah satu kriteria yang tercantum pada Perpres sebelumnya:
“Tidak termasuk dalam rencana induk pada sektor yang bersangkutan”Jenis Kompensasi: (1) Pemberian tambahan nilai sebesar 10%; (2) Right to match; atau (3) Pembelian prakarsa. Proyek Atas Prakarsa Badan Usaha (Unsolicited Project) dapat diberikan Jaminan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pengadaan Tanah
Pengadaan tanah untuk KPBU diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Pendanaan pengadaan tanah untuk KPBU bersumber dari APBN dan/ atau APBD. Apabila PJPK adalah BUMN, pendanaan pengadaan tanah bersumber dari anggaran BUMN/BUMD atau dari Badan Usaha melalui kerjasama dengan BUMN/BUMD yang bersangkutan. Apabila KPBU layak secara finansial, Badan Usaha Pelaksana dapat membayar kembali sebagian / seluruh biaya pengadaan tanah. Pengadaan Badan Usaha dalam rangka KPBU dilaksanakan setelah diperolehnya penetapan lokasi atas tanah yang diperlukan untuk pelaksanaan KPBU.Penganggaran KPBU & Penyiapan KPBU dengan Bantuan Badan Usaha
Penganggaran KPBU yaitu Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/BUMN/BUMD menganggarkan dana perencanaan, penyiapan, transaksi, dan manajemen KPBU sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
Penyiapan KPBU dengan Bantuan Badan Usaha yaitu Biaya penyiapan dapat dibebankan kepada pemenang lelang baik sebagian atau seluruhnya, yang meliputi: • Biaya Penyiapan Pra-studi Kelayakan; • Biaya Transaksi; • Imbalan terhadap Badan Usaha dan lembaga/institusi/organisasi internasional pelaksana penyiapan yang dibayarkan berdasarkan keberhasilan transaksi KPBU (success fee); • Biaya lain yang sah
Pengadaan Badan Usaha
- Mekanisme pengadaan badan usaha:
- Pelelangan (Pelelangan atau penunjukan dilakukan melalui prakualifikasi); atau
- Penunjukan langsung
- Penunjukkan langsung dilakukan dengan kondisi tertentu, yaitu:
- Pengembangan atas infrastruktur yang telah dibangun dan/atau dioperasikan sebelumnya oleh Badan Usaha Pelaksana yang sama;
- Pekerjaan yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi baru dan penyedia jasa yang mampu mengaplikasikannya hanya satu-satunya; atau
- Badan Usaha telah menguasai sebagian besar atau seluruh lahan yang diperlukan untuk melaksanakan KPBU.
Perolehan Pembiayaan dan Pengembalian Investasi
Simpul KPBU
Memahami Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur (Public Private Partnership)
| |
| |
|
Komentar
Posting Komentar