PPK dan PPHP sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
(Sosialisasi di Dinkes Kab. Tanah Laut)
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
·
Menjelaskan
tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Syarat menjadi PPK berdasarkan
Perlem LKPP no.15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa pasal 5 yaitu
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan
bidang tugas PPK;
d. berpendidikan paling rendah Sarjana
Strata Satu (S1) atau setara; dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika persyaratan poin c tidak dapat terpenuhi, maka
Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember
2023.
Jika persyaratan poin d tidak dapat terpenuhi,
Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau
disetarakan dengan golongan III/a.
Ketentuan yang memuat Manajerial
Level 3 tertuang dalam PermenPAN-RB 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur
Sipil Negara bahwa Level 3 Menengah (intermediate), dengan kriteria:
1. mengindikasikan kemampuan
melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara
terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam
tugasnya;
2. mengindikasikan pemahaman tentang
prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung,
dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat;
3. mengindikasikan kepercayaan diri
dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek
pelaksanaan pekerjaan teknis;
4. mengindikasikan penguasan
pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan
5. mengindikasikan kemampuan
bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas
pekerjaan kelompok/tim.
Kemudian dalam Lampiran
PermenPAN-RB 38/2017 terkait standar kompetensi level 3 ada pada Standar
Kompetensi Jabatan Administrator. Jabatan Administrator menurut UU 5/2014 tentang
ASN pasal 131 huruf d setara dengan Jabatan Esselon III. Paparan Direktorat
Jabatan ASN BKN tentang Index Profesionalitas ASN Tahun 2018 disebutkan bahwa
salah satu indikator Kompetensi adalah kepemilikan sertifikat :
·
Diklat Kepemimpinan (bagi
Pejabat Struktural),
·
Diklat Fungsional (bagi
Pejabat Fungsional)
·
Diklat Teknis (bagi Pejabat
Struktural, Fungsional & Pelaksana)
No.
|
Materi
|
Jam
Pelajaran
|
1
|
Unit Kompetensi (UK) 05:
Menyusun Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Pengadaan Barang/Jasa
|
16
|
2
|
UK 06: Menyusun Harga Perkiraan
Pengadaan Barang/Jasa
|
16
|
3
|
UK07: Mengkaji Ulang Paket
Pengadaan Barang/Jasa
|
8
|
4
|
UK 09: Menyusun Rancangan
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
5
|
UK 12: Melakukan Evaluasi
Kinerja Penyedia Barang/Jasa
|
12
|
6
|
UK 17: Melakukan Finalisasi
Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
7
|
UK 18: Membentuk Tim
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
8
|
8
|
UK 19: Menyusun Rencana
Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
9
|
UK 20: Mengendalikan
Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
10
|
UK 21: Menyelesaikan
Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
11
|
UK 22: Melakukan Penerimaan
Hasil Pengadaan Barang/Jasa
|
8
|
12
|
UK 23: Melakukan Persiapan
Pengadaan Barang/ Jasa
|
8
|
13
|
UK 24: Melakukan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola
|
8
|
14
|
UK 28: Mengelola Kinerja
Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
15
|
UK 29: Mengelola Risiko
Pengadaan Barang/Jasa
|
12
|
Jumlah
Jam Pelajaran
|
168
|
Menurut peta kompetensi yang
diambil dari Kurikulum Diklat Jabfung dan Kompetensi PPK LKPP-RI (http://ppsdm.lkpp.go.id)
Jadi, Kesimpulan
bahwa jabatan yang memenuhi kompetensi manajerial level 3 adalah:
1.
Jabatan Administrator
2.
Jabatan Esselon 3
3.
Memiliki Sertifikat Diklatpim
3 + Diklat Teknis PPK
4.
Memiliki Sertifikat Jabfung Muda
+ Diklat Teknis PPK
5.
Memiliki Sertifikat Diklat
Teknis PPK
Sesuai Perpres 16/2018 pasal 88
huruf b Sertifikat Kompetensi PPK yang didapat dari Diklat Teknis PPK baru
wajib 1 Januari 2024. Sesuai huruf d sertifikat tingkat dasar dapat digunakan
hanya sampai tahun 2023.
Sehingga jika PA mendegasikan
kewenangan kepada KPA kemudian KPA merangkap sebagai PPK agar menghindari
sertifikasi kompetensi maka tanggungjawab formil dan materiil tetap melekat
kepada PA yang telah menetapkan personel yang tidak berkompeten.
·
Menjelaskan
peran PPHP di era Perpres 16 tahun 2018
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah
pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Panitia Pemeriksa
Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Syarat menjadi PjPHP/PPHP
berdasarkan Perlem LKPP no.15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa
pasal 10 yaitu
a. memiliki
integritas dan disiplin;
b. memiliki
pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami
administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d.
menandatangani Pakta Integritas.
PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.
PjPHP/PPHP tidak boleh dirangkap oleh Pejabat
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Kesimpulan:
1. PPHP bukanlah aktor kunci yang
menentukan barang/jasa diterima atau tidak diterima. Aktor kunci tetaplah
Pejabat Penandatangan Kontrak dan PA sebagai pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran.
2. PPHP bukanlah bagian dari para
pihak yang berkontrak.
3. PPHP bukanlah petugas PPK, justru
PPHP bertugas memeriksa hasil pekerjaan PPK atas permintaan dari PA.
4. PPHP tidak bertandatangan pada
BAST Hasil Pekerjaan tetapi bertandatangan pada BA PHP atau BA Pemeriksaan
Administratif Hasil Pekerjaan.
5. PPHP sekarang hanyalah sebagai
pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses :
1.
Dokumen program/penganggaran;
2.
Surat penetapan PPK;
3.
Dokumen perencanaan pengadaan;
4.
RUP/SIRUP;
5.
Dokumen persiapan pengadaan;
6.
Dokumen pemilihan Penyedia;
7.
Dokumen Kontrak dan
perubahannya serta pengendaliannya; dan
8. Dokumen serah terima
hasil pekerjaan.
Komentar
Posting Komentar