PPK dan PPHP sebagai Pelaku Pengadaan Barang/Jasa


(Sosialisasi di Dinkes Kab. Tanah Laut)
    1. Pelaku Pengadaan Barang/Jasa

·         Menjelaskan tentang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Syarat menjadi PPK berdasarkan Perlem LKPP no.15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa pasal 5 yaitu
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. menandatangani Pakta Integritas;
c. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK;
d. berpendidikan paling rendah  Sarjana  Strata  Satu (S1) atau setara; dan
e. memiliki kemampuan manajerial level 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika persyaratan poin c tidak dapat terpenuhi, maka Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. 
Jika persyaratan poin d tidak dapat terpenuhi, Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan paling rendah golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
Ketentuan yang memuat Manajerial Level 3 tertuang dalam PermenPAN-RB 38/2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara bahwa Level 3 Menengah (intermediate), dengan kriteria:
1.    mengindikasikan kemampuan melakukan tugas teknis yang lebih spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas dan pilihan metode untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam tugasnya;
2.    mengindikasikan pemahaman tentang prinsip-prinsip teori dan praktek tanpa bantuan dan/atau pengawasan langsung, dengan kecepatan yang tepat penyelesaian pekerjaan yang lebih cepat;
3.    mengindikasikan kepercayaan diri dan kemampuan dan menunjukkan kelancaran dan ketangkasan dalam praktek pelaksanaan pekerjaan teknis;
4.    mengindikasikan penguasan pengetahuan dan keterampilan yang memerlukan pelatihan tingkat menengah; dan
5.    mengindikasikan kemampuan bertanggungjawab atas pekerjaan sendiri dan dapat diberi tangungjawab atas pekerjaan kelompok/tim.
Kemudian dalam Lampiran PermenPAN-RB 38/2017 terkait standar kompetensi level 3 ada pada Standar Kompetensi Jabatan Administrator. Jabatan Administrator menurut UU 5/2014 tentang ASN pasal 131 huruf d setara dengan Jabatan Esselon III. Paparan Direktorat Jabatan ASN BKN tentang Index Profesionalitas ASN Tahun 2018 disebutkan bahwa salah satu indikator Kompetensi adalah kepemilikan sertifikat :
·         Diklat Kepemimpinan (bagi Pejabat Struktural),
·         Diklat Fungsional (bagi Pejabat Fungsional)
·         Diklat Teknis (bagi Pejabat Struktural, Fungsional & Pelaksana)
No.
Materi
Jam Pelajaran
1
Unit Kompetensi (UK) 05: Menyusun Spesifikasi Teknis dan Kerangka Acuan Pengadaan Barang/Jasa
16
2
UK 06: Menyusun Harga Perkiraan Pengadaan Barang/Jasa
16
3
UK07: Mengkaji Ulang Paket Pengadaan Barang/Jasa
8
4
UK 09: Menyusun Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
12
5
UK 12: Melakukan Evaluasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
12
6
UK 17: Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
12
7
UK 18: Membentuk Tim Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
8
8
UK 19: Menyusun Rencana Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
12
9
UK 20: Mengendalikan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
12
10
UK 21: Menyelesaikan Permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
12
11
UK 22: Melakukan Penerimaan Hasil Pengadaan Barang/Jasa
8
12
UK 23: Melakukan Persiapan Pengadaan Barang/ Jasa
8
13
UK 24: Melakukan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola
8
14
UK 28: Mengelola Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
12
15
UK 29: Mengelola Risiko Pengadaan Barang/Jasa
12
Jumlah Jam Pelajaran
168

Menurut peta kompetensi yang diambil dari Kurikulum Diklat Jabfung dan Kompetensi PPK LKPP-RI (http://ppsdm.lkpp.go.id)
Jadi, Kesimpulan bahwa jabatan yang memenuhi kompetensi manajerial level 3 adalah:
1.    Jabatan Administrator
2.    Jabatan Esselon 3
3.    Memiliki Sertifikat Diklatpim 3 + Diklat Teknis PPK
4.    Memiliki Sertifikat Jabfung Muda + Diklat Teknis PPK
5.    Memiliki Sertifikat Diklat Teknis PPK
Sesuai Perpres 16/2018 pasal 88 huruf b Sertifikat Kompetensi PPK yang didapat dari Diklat Teknis PPK baru wajib 1 Januari 2024. Sesuai huruf d sertifikat tingkat dasar dapat digunakan hanya sampai tahun 2023.
Sehingga jika PA mendegasikan kewenangan kepada KPA kemudian KPA merangkap sebagai PPK agar menghindari sertifikasi kompetensi maka tanggungjawab formil dan materiil tetap melekat kepada PA yang telah menetapkan personel yang tidak berkompeten.

·         Menjelaskan peran PPHP di era Perpres 16 tahun 2018
Pejabat  Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Syarat menjadi PjPHP/PPHP berdasarkan Perlem LKPP no.15 Tahun 2018 tentang Pelaku Pengadaan Barang/jasa pasal 10 yaitu
a. memiliki integritas dan disiplin;
b. memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa;
c. memahami administrasi proses pengadaan barang/jasa; dan
d. menandatangani Pakta Integritas.

PjPHP/PPHP dapat ditetapkan dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
PjPHP/PPHP tidak boleh dirangkap oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atau Bendahara.
Kesimpulan:
1.    PPHP bukanlah aktor kunci yang menentukan barang/jasa diterima atau tidak diterima. Aktor kunci tetaplah Pejabat Penandatangan Kontrak dan PA sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
2.    PPHP bukanlah bagian dari para pihak yang berkontrak.
3.    PPHP bukanlah petugas PPK, justru PPHP bertugas memeriksa hasil pekerjaan PPK atas permintaan dari PA.
4.    PPHP tidak bertandatangan pada BAST Hasil Pekerjaan tetapi bertandatangan pada BA PHP atau BA Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan.
5.    PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses :
1.    Dokumen program/penganggaran;
2.    Surat penetapan PPK;
3.    Dokumen perencanaan pengadaan;
4.    RUP/SIRUP;
5.    Dokumen persiapan pengadaan;
6.    Dokumen pemilihan Penyedia;
7.    Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan 
8.  Dokumen serah terima hasil pekerjaan.

Komentar

Postingan Populer