Dokumen Pemilihan

IKP dan SSUK disusun berdasarkan peraturan sehingga tidak bisa diubah--> sudah baku (standar).
jika ada pertimbangan lain mengubah, diberikan ruangnya di SSKK, LDP, LDK dan Rancangan Surat Perjanjian

source : permen PUPR No 07 / 2019

Komentar

Postingan Populer