Pengadaan barang/jasa secara elektronik
Pengadaan barang/jasa secara elektronik adalah pengadaan barang/jasa yang mengikuti ketentuan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan aturan perundang-undangan. Transaksi pengadaan secara elektronik dapat dilakukan antara organisasi bisnis dengan bisnis yang lain, organisasi bisnis dengan konsumen atau organisasi pemerintah dengan bisnis sebagai penyedia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung. Pengadaan secara elektronik mempunyai garis besar sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan Pengadaan barang/jasa secara elektronik menggunakan sistem informasi yaitu SPSE dan Sistem Pendukungnya.
Dalam rangka menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik, pemerintah menyediakan Sistem Informasi Pengadaan Nasional, terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan Sistem Pendukungnya. SPSE merupakan aplikasi elektronik yang dibuat dan dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini dapat digunakan oleh semua Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah di seluruh Indonesia.
SPSE memiliki interkoneksi dengan sistem informasi perencanaan, penganggaran, pembayaran, manajemen aset, dan sistem informasi lain. Sistem pendukung SPSE meliputi:
1. Portal Pengadaan Nasional,
2. Pengelolaan sumber daya manusia Pengadaan Barang/Jasa,
3. Pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum,
4. Pengelolaan peran serta masyarakat,
5. Pengelolaan sumber daya pembelajaran, dan
6. Monitoring dan Evaluasi.
2. Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik memanfaatkan E-marketplace meliputi katalog elektronik, Toko daring dan pemilihan penyedia.
Untuk melihat barang/jasa di dalam aplikasi katalog elektronik, peserta dapat di mengakses laman: https://e-katalog.lkpp.go.id/. Barang/jasa yang dicantumkan di dalam katalog elektronik, dipilih dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP. Pemilihan produk katalog elektronik dilakukan dengan metode tender atau negosiasi, kriteria barang/jasa katalog elektronik meliputi:
a. Barang/jasa dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
b. Barang/jasa standar atau dapat distandarkan, yang merupakan barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
c. Kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik diatur dengan Peraturan LKPP.
Komentar
Posting Komentar