Pembangunan Gedung Puskesmas
Puskesmas
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya
kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif,
untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya
di wilayah kerjanya.
Pembangunan Puskesmas harus mengikuti Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan ketentuan teknis bangunan negara.
Berdasarkan Permenkes 75/2014 maka Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. namun, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas. Kondisi tertentu ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. dan Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium
Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. geografis; b. aksesibilitas untuk jalur transportasi; c. kontur tanah; d. fasilitas parkir; e. fasilitas keamanan; f. ketersediaan utilitas publik; g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan h. kondisi lainnya. Selain itu, pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan.
prasarana Puskesmas yang harus dimiliki paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
Prototype Puskesmas Perbatasan bisa dilihat dari video berikut
Pembangunan Puskesmas harus mengikuti Permenkes 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dan ketentuan teknis bangunan negara.
Berdasarkan Permenkes 75/2014 maka Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan. namun, dalam kondisi tertentu, pada 1 (satu) kecamatan dapat didirikan lebih dari 1 (satu) Puskesmas. Kondisi tertentu ini ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk dan aksesibilitas. dan Pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, kefarmasian dan laboratorium
Lokasi pendirian Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. geografis; b. aksesibilitas untuk jalur transportasi; c. kontur tanah; d. fasilitas parkir; e. fasilitas keamanan; f. ketersediaan utilitas publik; g. pengelolaan kesehatan lingkungan; dan h. kondisi lainnya. Selain itu, pendirian Puskesmas harus memperhatikan ketentuan teknis pembangunan bangunan gedung negara.
Bangunan Puskesmas harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
c. menyediakan fungsi, keamanan, kenyamanan, perlindungan keselamatan dan kesehatan serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk yang berkebutuhan khusus, anak-anak dan lanjut usia.
setiap Puskesmas harus memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Kesehatan.
prasarana Puskesmas yang harus dimiliki paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan (ventilasi);
b. sistem pencahayaan;
c. sistem sanitasi;
d. sistem kelistrikan;
e. sistem komunikasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem pengendalian kebisingan;
j. sistem transportasi vertikal untuk bangunan lebih dari 1 (satu) lantai;
k. kendaraan Puskesmas keliling; dan
l. kendaraan ambulans.
Prototype Puskesmas Perbatasan bisa dilihat dari video berikut
I. PERSYARATAN LOKASI PUSKESMAS
A. Geografis
Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, yaitu:
1. tidak di tepi lereng;
2. tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor;
3. tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi;
4. tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif;
5. tidak di daerah rawan tsunami;
6. tidak di daerah rawan banjir;
7. tidak dalam zona topan;
8. tidak di daerah rawan badai, dan lain-lain.
B. Aksesibilitas untuk jalur transportasi
Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum. Tersedia jalur untuk pejalan kaki dan jalur-jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas.
C. Kontur Tanah
Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu kontur tanah juga berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, kondisi jalan terhadap tapak bangunan dan lain-lain.
D. Fasilitas parkir.
Perancangan dan perencanaan prasarana parkir cukup penting karena prasarana parkir kendaraan akan menyita banyak lahan. Kapasitas parkir harus memadai, menyesuaikan dengan kondisilokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat.
E. Fasilitas Keamanan.
Perancangan dan perencanaan prasarana keamanan sangat penting untuk mendukung pencegahan dan penanggulangan keamanan minimal menggunakan Pagar.
F. Ketersediaan utilitas publik
Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, dan jalur telepon. Pemerintah daerah harus mengupayakan utilitas tersebut selalu tersedia untuk kebutuhan pelayanan dengan mempertimbangkan berbagai sumber daya yang ada pada daerahnya.
G. Pengelolaan Kesehatan Lingkungan
Puskesmas harus menyediakan fasilitas khusus untuk pengelolaan kesehatan lingkungan antara lain air bersih, pengelolaan limbah B3 seperti limbah padat dan cair yang bersifat infeksius dan non infeksius serta pemantauan limbah gas/udara dari emisi incinerator dan genset.
H. Kondisi lainnya
Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
II. PERSYARATAN BANGUNAN PUSKESMAS
A. Arsitektur Bangunan
1. Tata Ruang Bangunan
a. Rancangan tata ruang/bangunan agar memperhatikan fungsi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan.
b. Bangunan harus diselenggarakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang bersangkutan.
c. Tata ruang Puskesmas mengikuti Peraturan Tata Ruang Daerah:
1) Ditetapkan nilai Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maksimal untuk Puskesmas adalah 60%.
2) Ditetapkan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) maksimal untuk Puskesmas adalah 1,8.
3) Ditetapkan nilai Koefisien Daerah Hijau (KDH) minimal untuk Puskesmas adalah 15%.
4) Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP).
2. Desain
a. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan fasilitas pelayanan kesehatan.
b. Tata letak ruangan diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan non infeksius.
c. Zona berdasarkan privasi kegiatan:
1) area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran.
2) area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat/diskusi.
3) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap.
d. Zona berdasarkan pelayanan:
Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya:
1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas.
2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dengan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung.
e. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan.
f. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan obat-obatan khusus dan vaksin dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus.
g. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, maka dapat menggunakan ram dengan kemiringannya tidak melebihi 7°.
Komentar
Posting Komentar