Materi KPBU
KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi:
Agar mudah dalam Memahami Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur (Public Private Partnership) silahkan untuk mempelajari materi webinar KPBU di bawah ini:1. Konsep dan Regulasi Public Private Partnerships Dalam Pembangunan Infrastruktur
https://youtu.be/wa8j7RQCE_E
2. Tata Cara Pengadaan Melalui KPBU
https://youtu.be/6rOLbKNOT7M
3. Pedoman Penyusunan Kontrak dalam KPBU
https://youtu.be/pffO66xR3EU
4. Tantangan dan Success Story Penyiapan Proyek PPP (KPBU)
https://youtu.be/K4TIHpfrJlI
Jangan lupa like, share dan subscribe --> Official LPKN on youtube.
Mari membangun negeri Indonesia menjadi lebih baik lagi
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi:
- Mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta
- Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu
- Menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur.
- Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
- Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
https://youtu.be/wa8j7RQCE_E
2. Tata Cara Pengadaan Melalui KPBU
https://youtu.be/6rOLbKNOT7M
3. Pedoman Penyusunan Kontrak dalam KPBU
https://youtu.be/pffO66xR3EU
4. Tantangan dan Success Story Penyiapan Proyek PPP (KPBU)
https://youtu.be/K4TIHpfrJlI
Jangan lupa like, share dan subscribe --> Official LPKN on youtube.
Mari membangun negeri Indonesia menjadi lebih baik lagi
Komentar
Posting Komentar