Materi KPBU

KPBU adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu kepada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah/ BUMN/BUMD, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko antara para pihak.
Tujuan menggunakan skema KPBU meliputi:
  1. Mencukupi kebutuhan pendanaan penyediaan infrastruktur secara berkelanjutan melalui pengerahan dana swasta 
  2. Penyediaan Infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran dan tepat waktu 
  3. Menciptakan iklim investasi yang mendorong partisipasi Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur. 
  4. Mendorong prinsip pakai-bayar oleh pengguna, atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
  5. Memberikan kepastian pengembalian investasi Badan Usaha melalui pembayaran secara berkala oleh pemerintah kepada Badan Usaha.
lebih lengkap tentang KPBU silahkan baca disini

Agar mudah dalam Memahami Skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) dalam Penyediaan Infrastruktur (Public Private Partnership) silahkan untuk mempelajari materi webinar KPBU di bawah ini:1. Konsep dan Regulasi Public Private Partnerships Dalam Pembangunan Infrastruktur
https://youtu.be/wa8j7RQCE_E
2. Tata Cara Pengadaan Melalui KPBU
https://youtu.be/6rOLbKNOT7M
3. Pedoman Penyusunan Kontrak dalam KPBU
https://youtu.be/pffO66xR3EU
4. Tantangan dan Success Story Penyiapan Proyek PPP (KPBU)
https://youtu.be/K4TIHpfrJlI
Jangan lupa like, share dan subscribe --> Official LPKN on youtube.

Mari membangun negeri Indonesia menjadi lebih baik lagi

Komentar

Postingan Populer