Personel
1.Bisakah tenaga tetap sekaligus merangkap menjadi personil manajerial pada perusahaannya?
2.Bisakah tenaga tetap menjadi personil manajerial diperusahaan lain pada paket pekerjaan yg berbeda?
------------
Tenaga tetap adalah syarat dalam pendirian SBU dan atau tenaga tetap perusahaan .yg artinya bukan personil yg akan melaksanakan pekerjaan ( bersifat kualifikasi) dan
personil manajerial adalah tenaga ahli/trampil yg ditugaskan dalam organisasi pelaksanaan pekerjaan ( bersifat teknis)
1.tenaga tetap dapat merangkap sekaligus menjadi personil manajerial sepanjang memiliki kompetensi yg sesuai persyrtan… misal pekerjaan gedung..maka jika memiliki SKT pelaksana gedung artinya memenuhi.
Konsekuensinya adalah personil ini tdk boleh ditawarkan dua paket pekerjaan… tetapi jika hanya berstatus tenaga tetap saja . ..maka dapat seluruh paket pekerjaan selama SKP atau SKN masih memenuhi… ..
2. Tenaga tetap ini dapat menjadi personil manajerial di perusahaan lain namun pada paket berbeda sepanjang perusahaan yg dimana dia menjadi tenaga tetap tidak ikut menjadi peserta tender . Ketentuan yg dilarang pada pertentangan kepentingan adalah "tenaga tetap menjadi tenaga tetap diperusahan lain… bukan menjadi personil manajerial.
Yang menjadi catatan adalah harus mendpt ijin dr perusahannya… karena bekerja diperusahaan lain sebagai personil manajerial.
Info pemesanan buku klik disini
Komentar
Posting Komentar