Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Dalam proyek konstruksi, Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki tingkat kefatalan kecelakaan pekerjaan konstruksi yang tinggi menurut International Labour Organization (ILO). Hal ini dikarenakan banyaknya pekerja dalam suatu proyek sehingga membutuhkan manajemen keselamatan konstruksi (SMKK) yang baik. Namun, masih banyak perusahaan yang tidak menerapkan SMKK bahkan termasuk proyek-proyek konstruksi yang berada di kota-kota besar. Hal ini didasari akan keinginan perusahaan dalam memperoleh profit yang tinggi sehingga mengabaikan keselamatan pekerja konstruksi. Dengan sistem manajemen keselamatan konstruksi yang baik, setidaknya akan mencegah atau mengurangi risiko kecelakaan kerja yang ada. Program sistem manajemen keselamatan konstruksi diawali dengan mencari potensi bahaya dari metode pelaksanaan yang digunakan agar dapat mengidentifikasi risiko yang ada, penilaian risiko dengan skala prioritas dan pengendalian bahaya yang harus dilaksanakan dimana pengendalian bahaya tersebut akan dilengkapi dengan program sosialisasi dan pelatihan keselamatan konstruksi. Dengan demikian, pekerja konstruksi dapat bekerja dengan baik dan aman sehingga dapat mencapai target waktu dan target kualitas yang diinginkan dan direncanakan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Namun demikian peraturan ini belum mengatur perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan; ramburambu yang diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi; dan lainlain terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Namun demikian peraturan ini belum mengatur perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan; ramburambu yang diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi; dan lainlain terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan.
selengkapnya di Silahkan Download bit.ly/biayaK3
Webinar - Free
Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan SMKK
Berdasarkan Se Nomor 11 Tahun 2019
Berdasarkan Se Nomor 11 Tahun 2019
Komentar
Posting Komentar