Evaluasi RKK


Apa itu RKK? Rencana Keselamatan (RKK) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMKK[1] dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan Konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia dengan pengguna jasa dalam penyelenggaraan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi memuat:
a.    manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi:
1)             Penjelasan  manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko.
2)             Penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3.
b.   Pakta komitmen yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha.
Cara Evaluasi RKK bisa berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Untuk Evaluasi Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel 2.1 pada lampiran PermenPUPR No 4 Tahun 2015. Sasaran umum dari program K3 adalah Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi, sedangkan sasaran khusus adalah sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 3.3. Penyusunan Sasaran dan Program K3. Apabila Dokumen RKK tidak dimuat dalam penawaran, maka penawaran otomatis gugur[2].
HPS harus memuat biaya SMKK
PPK harus membuat biaya penyelenggaraan SMKK di dalam HPS sebagai item tersendiri dan bukan di dalam biaya umum. Dan penawar yang tidak menawarkan biaya penyelenggaraan SMKK maka akan gugur. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Namun demikian peraturan ini belum mengatur perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat pelindung diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana kesehatan; rambu-rambu yang diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan konstruksi; dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi, pada Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Hal ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.



[1] Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
[2] Jika menggunakan Sistem Gugur

Selengkapnya tentang cara Evaluasi, bisa memesan buku di klik disini

Komentar

Postingan Populer