Evaluasi RKK
Apa itu RKK? Rencana
Keselamatan (RKK) adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMKK[1]
dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen Kontrak suatu Pekerjaan Konstruksi,
yang dibuat oleh Penyedia dan disetujui oleh pengguna jasa, untuk selanjutnya
dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia dengan pengguna jasa dalam
penyelenggaraan konstruksi.
Dokumen Rencana Keselamatan
Konstruksi memuat:
a. manajemen risiko dan rencana tindakan
(minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi:
1)
Penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi
bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan tingkat risiko.
2)
Penjelasan
rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan Program K3.
b.
Pakta
komitmen yang ditandatangani oleh wakil sah badan usaha.
Cara Evaluasi
RKK bisa berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat No. 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Untuk
Evaluasi Penyusunan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas,
Pengendalian Risiko K3, dan Penanggung Jawab sesuai dengan format pada Tabel
2.1 pada lampiran PermenPUPR No 4 Tahun 2015. Sasaran umum dari program K3
adalah Nihil Kecelakaan Kerja yang Fatal (Zero
Fatal Accidents) pada pekerjaan Konstruksi, sedangkan sasaran khusus adalah
sasaran rinci dari setiap pengendalian risiko yang disusun guna tercapainya
Sasaran Umum, contoh sebagaimana Tabel 3.3. Penyusunan Sasaran dan Program K3.
Apabila Dokumen RKK tidak dimuat dalam penawaran, maka penawaran otomatis gugur[2].
HPS harus memuat biaya SMKK
PPK
harus membuat biaya penyelenggaraan SMKK di dalam HPS sebagai item tersendiri
dan bukan di dalam biaya umum. Dan penawar yang tidak menawarkan biaya penyelenggaraan
SMKK maka akan gugur. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 07/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi melalui Penyedia, telah mengatur mengenai biaya penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Namun demikian peraturan ini belum
mengatur perincian kegiatan yang mencakup penyiapan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK), sosialisasi dan promosi, alat pelindung kerja (APK) dan alat
pelindung diri (APD), asuransi dan perizinan, personel K3, fasilitas prasarana
kesehatan; rambu-rambu yang diperlukan; konsultasi dengan ahli keselamatan
konstruksi; dan lain-lain terkait pengendalian risiko K3 dan keselamatan konstruksi,
pada Daftar Kuantitas dan Harga dengan besaran biaya sesuai dengan kebutuhan. Hal
ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat No. 11 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
[1] Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi dalam rangka penerapan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan
keberlanjutan pada setiap Pekerjaan Konstruksi.
Selengkapnya tentang cara Evaluasi, bisa memesan buku di klik disini
Komentar
Posting Komentar