Pejabat Pengadaan

Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.  

Siapa yang menetapkan Pejabat pengadaan?
pada Ayat 1 Pasal 8 Perlem No.15 tahun 2018 yaitu PA/KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah

syarat untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pengadaan sebagai berikut: 
a. merupakan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa atau Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri/personel lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi okupasi Pejabat Pengadaan; 
b. memiliki integritas dan disiplin; dan
c. menandatangani Pakta Integritas. 

Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengadaan tidak terikat tahun anggaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. jadi, jika membuat SK Pejabat Pengadaan tidak perlu ditulis Tahun Anggaran
Pejabat Pengadaan tidak boleh merangkap sebagai:
a. Pejabat Penandatangan Surat  Perintah  Membayar (PPSPM) atau Bendahara; atau
b. PjPHP untuk paket Pengadaan Barang/Jasa yang sama.

Tugas Pejabat Pengadaan : 
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung; 
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200 juta;  
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100 juta; dan 
d. melaksanakan E-Purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200 juta. 

Pasal 88 Perpres No.16 Tahun 2018
a. Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan WAJIB dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana paling lambat 31 Desember 2020; 
b. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri WAJIB memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; 
c. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain WAJIB memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023; 
d. PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan WAJIB memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.

 apa itu Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa bisa dibaca disini

Komentar

Postingan Populer