SiRUP: Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan
Tentang pengisian aplikasi SIRUP secara umum sudah cukup lengkap tertuang pada situs SIRUP,http://inaproc.lkpp.go.id/sirup. Untuk manual operasional dapat di download disini manual SIRUP,Pedoman Pengisian danSwakelola/Penyedia.
Apakah yang diinput dalam SIRUP hanya yang bersifat tender saja?
RUP tidak hanya tentang tender / lelang saja. Ini karena RUP adalah Rencana Umum Pengadaan bukan Rencana Umum Pelelangan. Untuk itu pertanyaan di atas dapat dijawab dengan pernyataan bahwa RUP terkait seluruh metode pengadaan dalam Swakelola dan/atau memilih penyedia. Baik itu pelelangan (tender), pengadaan langsung, penunjukan langsung atau lainnya.
Apakah yang diinput dalam SIRUP hanya belanja langsung saja?
Untuk yang satu ini memang tidak ada pasal yang secara tegas menyatakan bahwa hanya jenis belanja tertentu saja yang diumumkan. Namun tidak ada salahnya berijtihad dalam kerangka mencapai efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran khususnya dalam proses pengadaan barang/jasa.
Permendagri 13/2006 tentangPedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 36 :
Kelompok belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kelompok belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Kemudian disebutkan pada pasal 37 yang termasuk dalam Belanja Tidak Langsung adalah :
belanja pegawai
bunga;
subsidi;
hibah;
bantuan sosial;
belanja bagi basil;
bantuan keuangan; dan
belanja tidak terduga
Sedangkan Belanja langsung dijelaskan pada Pasal 50 : Kelompok belanja langsung dari suatu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dibagi menurut jenis belanja yang terdiri dari:
belanja pegawai;
belanja barang dan jasa; dan
belanja modal.
Dengan runtutan ini maka Belanja Tidak Langsung (BTL) pada dasarnya tidak terkait secara langsung terhadap pelaksanaan program/kegiatan. Jika dikaitkan dengan definisi pengadaan barang/jasa maka BTL selama orientasinya adalah untuk mendapatkan barang/jasa termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Dan jika dikaitkan dengan cara pengadaan BTL termasuk dalam swakeloladalam rangka pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan.
Yang menjadi poin pokok adalah apakah swakelola besar pengelolaan administrasi pembangunan/pemerintahan ini perlu diumumkan dalam RUP?
Secara substansi Ya! Karena ruang lingkup termasuk dalam definisi Pasal 2 ayat 1. Namun demikian jika melihat kategorinya adalah swakelola, maka yang diumumkan adalah total nilai swakelolanya. Sedangkan total nilai swakelola sudah termaktub dalam Dokumen Penjabaran APBD yang telah diumumkan secara luas, kemudian sifat dana tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan. Maka prioritas utama untuk diumumkan dalam RUP adalah BL meskipun begitu mengumumkan BTL juga lebih baik.
Apakah Belanja Hibah dan Bansos tidak perlu diumumkan dalam SIRUP?
Pasal 42 ayat 1 : Belanja hibahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, dan kelompok masyarakat/ perorangan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Pasal 45 ayat 1 : Bantuan sosialsebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang
dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan demikian hibah dan bantuan sosial terdiri dari tiga bentuk yaitu uang, barang atau jasa. Untuk yang dalam bentuk uang yang ada hanya pada BTL tidak masuk dalam definisi pengadaan barang/jasa. Sedangkan hibah bentuk barang/jasa atau bantuan sosial bentuk barang pengadaannya ditempatkan pada BL yang mengikat pada peraturan pengadaan barang/jasa, kategori ini lah yang diumumkan dalam RUP.
Bagaimanakah memisahkan swakelola dan pemilihan penyedia dalam aplikasi SIRUP?
Karena sifat pertanyaannya sangat teknis aplikasi SIRUP maka sebaiknya kita gunakan dasar petunjuk yang ada dalam aplikasi SIRUP. Petunjuk ini ada pada link berikutSwakelola/Penyedia.
Namun demikian ditengah kompleksitas pemahaman dan penerapan kebijakan tentang penyusunan Dokumen Pelaksana Anggaran di daerah tidak begitu saja petunjuk tersebut dapat dipahami. Untuk itu sekedar sharing metode pengisian SIRUP di salah satu daerah dengan harapan dapat menjadi bahan pembelajaran dan diskusi bersama. Syukur-syukur dapat dikoreksi dan diperbaiki bersama. Petunjuk ini bukan berarti pengisian yang paling benar karena yang berhak menyatakan benar hanya lembaga yang berwenang yaitu LKPP.
KEGIATAN SWAKELOLA
Kegiatan swakelola merupakan kelompok kegiatan yang dapat terdiri dari komponen-komponen sebagai berikut:
Honor Tim
ATK dan Bahan Komputer
Konsumsi Rapat
Perjalanan Dinas
Sewa Hotel
Biaya Operasional Kendaraan Dinas
Langganan dan Daya (pembayaran listrik, PDAM)
Dan lain-lain
Kegiatan swakelola di dalam RUP yang diumumkan melalui SiRUP adalah kegiatan yang berisikan beberapa item atau seluruh item yang ada diatas (1 s.d. 8) dan mengikat dengan honorarium tim dan/atau perjalanan dinas diumumkan secara gabungan yang dibuat jadi satu kesatuan dengan satu judul kegiatan dan diumumkan total anggarannya saja.
Contoh :
Kegiatan Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor, dengan total anggaran Rp404.000.000,00 (empat ratus empat juta rupiah). à Judul kegiatan ini diumumkan melalui swakelola, sedangkan rincian di bawah ini dibuatkan dalam KAK dan RAB (Rincian Anggaran Biaya) sebagai data pendukung kegiatan swakelola ini.
Kegiatan ini terdiri dari :
Honor Tim : Rp80.000.000,00
ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00
Contoh Input SIRUP :
Tahun : 2014
Kegiatan : Kegiatan Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor
Lokasi : Kabupaten A
Sumber Dana : APBD
Jenis Pengadaan :Swakelola. (Pada Aplikasi sayangnya Pilihan Swakelola ini tidak ada yang tersedia justruBarang, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi) untuk itu perlu dilakukan penyesuaian seperti tertuang dalam bagian penjelasan : PEMISAHAN METODE DALAM SATU KEGIATAN
Pagu : 404000000 (Hanya ketikkan angka tanpa tanda baca lainya)
Volume : 1 Paket
Deskripsi: Operasional dan Peningkatan Sarana dan Prasana Kantor
Awal: 1 Januari 2014
Akhir: 31 Desember 2014
Tab Menu Tambah RUP Tambah Swakelola
PAKET PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
Paket pengadaan dalam RUP yang akan diumumkan melalui SiRUP adalah paket pengadaan yang dalam proses pengadaannya membutuhkan pihak penyedia.
Besaran anggaran setiap paket yang akan diumumkan melalui penyedia adalah yang diatas Rp200.000.000,00 untuk barang, jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi sedangkan untuk jasa konsultasi diatas Rp50.000.000,00.
Untuk paket pengadaan dengan metode pengadaan langsung dapat diumumkan melalui penyedia atau swakelola di dalam aplikasi SiRUP.
Paket pengadaan langsung yang diumumkan melalui menu penyedia adalah paket pengadaan yang tidak tergolong dalam :
item sebagaimana diatur pada Bagian Kegiatan Swakelola dimana menyatu dengan mata anggaran Honorarium Tim atau perjalanan dinas, dan/atau
Nilai satu rekening anggaran diatas Rp200.000.000,00 untuk barang, jasa lainnya dan pekerjaan kontruksi sedangkan untuk jasa konsultasi diatas Rp50.000.000,00.
PEMISAHAN METODE DALAM SATU KEGIATAN
Nama kegiatan pengadaan melalui penyedia dengan melalui swakelola tidak menutup kemungkinan sama apabila berasal dari 1 DPA yang sama.
PENGADAAN MODAL/BARANG
Kegiatan A: ( Swakelola ) Jenis Pengadaan (Barang)
Kegiatan Operasional
Honor Tim : Rp80.000.000,00
ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00
Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Barang)
Belanja Modal(Barang) : Rp 5.000.000.000
Untuk DPA Kegiatan yang didalamnya hanya terdiri dari belanja modal/barang saja diinput ke dalamPenyedia.
Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)
ATK : Rp15.000.000,00
Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)
Cetak : Rp15.000.000,00
Kegiatan A: ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Modal/Barang)
Penggandaan : Rp5.000.000,00
PENGADAAN MODAL/KONSTRUKSI/KONSULTAN
Kegiatan A: ( Swakelola ) Jenis Pengadaan (Konstruksi/Konsultan)
Kegiatan Operasional (Pengelolaan Proyek)
Honor Tim : Rp80.000.000,00
ATK dan Bahan Komputer : Rp9.000.000,00
Konsumi Rapat : Rp15.000.000,00
Perjalanan Dinas Dalam Negeri : Rp200.000.000,00
Biaya Operasional Kendaraan Dinas : Rp100.000.000,00
Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konsultan)
Perencanaan : Rp. 400.000.000 (Seleksi)
Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konstruksi)
Pelaksanaan Konstruksi : Rp 5.000.000.000 (Lelang)
Kegiatan A : ( Penyedia ) Jenis Pengadaan (Konsultan)
Pengawasan : Rp. 200.000.000 (Seleksi)
PENGADAAN JASA LAINNYA
Sesuai sifatnya untuk pengadaan yang bukan pengadaan barang, konstruksi atau konsultan dikategorikan sebagai Pengadaan Jasa Lainnya.
Untuk pengadaan jasa lainnya yang menyatu dengan biaya operasional seperti honorarium tim dan perjalanan dinas dan memenuhi kriteria Kegiatan Swakelola dapat dikategorikan ke dalam Swakelola.
Untuk kegiatan jasa lainnya yang sepenuhnya diserahkan kepada pihak lain (penyedia) diinput sepenuhnya ke dalam Penyedia.
Demikian sedikit sharing pengalaman pengisian aplikasi SIRUP dengan harapan menjadi bahan diskusi bersama.
Komentar
Posting Komentar