Pelaksanaan E-Purchasing

apakah semua komoditas Pengadaan Barang/Jasa WAJIB melalui e-purchasing?

pada Perpres 16/ 2018 pasal 50 ayat 5 disebutkan 
"Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah."
Oleh karena itu, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, pengadaan barang/jasanya TIDAK WAJIB dilakukan melalui metode E-purchasing. 

Jika barang/jasa yang dibutuhkan tidak termasuk kriteria wajib namun terdapat dalam Katalog Elektronik, keputusan pembelian melalui E-purchasing harus mempertimbangkan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan pada usaha mikro, kecil dan menengah serta Pelaku Usaha lokal. E-Purchasing mengutamakan pembelian barang/jasa Produk Dalam Negeri sesuai kebutuhan K/L/PD.  
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dalam pasal 65 ayat (4), nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil. 
Memperhatikan hal tersebut, untuk paket pengadaan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang kompetensinya dapat dipenuhi oleh Usaha Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal, maka paket tersebut diprioritaskan untuk Usaha Kecil dan/atau Pelaku Usaha Lokal.  
Hal ini sesuai dengan tujuan dan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa yaitu "meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah".

Jadi Kesimpulannya, untuk barang/jasa yang diluar kriteria pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis, pengadaan barang/jasanya TIDAK WAJIB dilakukan melalui metode E-purchasing. 


Komentar

Postingan Populer