Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa



Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya diatur dalam Permen PAN-RB No. 77/2012 


Dengan adanya Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa maka Kondisi Yang Diharapkan yaitu: 

1. Pelaksana PBJ dapat ditunjuk secara permanen; 
2. Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi; 
3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi; 
4. Profesionalitas lebih terjamin dan terukur; 
5. Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain; 
6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana terdokumentasi; 
7. Ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelolaan PBJ.


Ada berbagai cara untuk menjadi Fungsional Pengadaan Barang/Jasa


JENJANG KARIR & BUTIR KEGIATAN JF PPBJ


JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL (KUMULATIF) JF PPBJ

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN

Perka LKPP No. 2/2017 Tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi JF PPBJ

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Jadi, anda tertarik untuk menjadi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa?


Komentar

Postingan Populer