Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan barang/Jasa
Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya diatur dalam Permen PAN-RB No. 77/2012
Dengan adanya Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa maka Kondisi Yang Diharapkan yaitu:
1. Pelaksana PBJ dapat ditunjuk secara permanen;
2. Mandiri/independen dari pengaruh kepentingan dan intervensi;
3. Kemampuan dan kompetensi pelaksana berjenjang sesuai kualifikasi;
4. Profesionalitas lebih terjamin dan terukur;
5. Pelaksanaan lebih fokus karena tidak ada perangkapan jabatan/ kegiatan lain;
6. Akumulasi keahlian, pengalaman, dan keterampilan pelaksana terdokumentasi;
7. Ada jaminan peningkatan karier di bidang Pengelolaan PBJ.
Ada berbagai cara untuk menjadi Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
JENJANG KARIR & BUTIR KEGIATAN JF PPBJ
JUMLAH ANGKA KREDIT MINIMAL (KUMULATIF) JF PPBJ
UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Perka LKPP No. 2/2017 Tentang Penetapan Kelas Jabatan Bagi JF PPBJ
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Jadi, anda tertarik untuk menjadi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa?
Komentar
Posting Komentar