Tender Cepat

Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria: 
1)  spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2)  dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
3)  peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction). 
Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi: 
1)  Undangan;
2)  Penyampaian dokumen penawaran;
3)  Pembukaan dokumen penawaran;
4)  Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5)  Verifikasi; dan
6)  Pengumuman pemenang.

Berikut adalah tahapan dan waktu pelaksanaan dalam tender cepat:



Tahapan Waktu
a. Undangan Tender -
b. penyampaian Dokumen Penawaran paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah
undangan Tender
c. pembukaan Dokumen Penawaran Setelah masa penyampaian Dokumen
Penawaran berakhir
d. pengumuman hasil pembukaan
Dokumen Penawaran
Setelah pembukaan Dokumen
Penawaran
e. klarifikasi kualifikasi kepada calon
Pemenang
disesuaikan dengan kebutuhan
f. penetapan pemenang dan
pengumuman
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi
kualifikasi


Pelaksanaan Tender Cepat dengan tahapan sebagai berikut: 
a. Persiapan Pemilihan Tender Cepat 
. 1)  Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja.
. 2)  Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
. 3)  Pokja Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
. 4)  Penyusunan dokumen pemilihan secara elektronik melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE. 
Berikut Tutorial Tender Cepat:

Keterangan: E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. E-reverse Auction dapat di baca di sini

Komentar

Postingan Populer