Tender Cepat
Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding. Tender Cepat dapat dilakukan untuk Pengadaan Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan kriteria:
1) spesifikasi teknis/KAK dan volume pekerjaan telah ditentukan secara rinci sehingga persyaratan teknis tidak dikompetisikan;
2) dimungkinkan penyebutan merek dalam spesifikasi teknis/KAK sebagaimana dalam ketentuan pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
3) peserta telah terkualifikasi dalam SIKaP.
Metode penyampaian penawaran dalam Tender Cepat menggunakan penyampaian penawaran harga berulang (E-reverse Auction).
Penyusunan jadwal pelaksanaan Tender Cepat diserahkan kepada Pokja Pemilihan berdasarkan hari kalender, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari dengan batas akhir penyampaian penawaran pada hari dan jam kerja. Tahapan Tender Cepat meliputi:
1) Undangan;
2) Penyampaian dokumen penawaran;
3) Pembukaan dokumen penawaran;
4) Pengumuman hasil pembukaan penawaran;
5) Verifikasi; dan
6) Pengumuman pemenang.
Berikut adalah tahapan dan waktu pelaksanaan dalam tender cepat:
Tahapan | Waktu |
---|---|
a. Undangan Tender | - |
b. penyampaian Dokumen Penawaran | paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah undangan Tender |
c. pembukaan Dokumen Penawaran | Setelah masa penyampaian Dokumen Penawaran berakhir |
d. pengumuman hasil pembukaan Dokumen Penawaran |
Setelah pembukaan Dokumen Penawaran |
e. klarifikasi kualifikasi kepada calon Pemenang |
disesuaikan dengan kebutuhan |
f. penetapan pemenang dan pengumuman |
1 (satu) hari kerja setelah klarifikasi kualifikasi |
Pelaksanaan Tender Cepat dengan tahapan sebagai berikut:
a. Persiapan Pemilihan Tender Cepat
. 1) Pokja Pemilihan menyusun jadwal pelaksanaan pemilihan berdasarkan hari kerja, dengan waktu proses pemilihan paling cepat 3 (tiga) hari pada hari kerja.
. 2) Pokja Pemilihan dapat melakukan perubahan jadwal tahap pemilihan dan wajib mengisi alasan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
. 3) Pokja Pemilihan menyusun kriteria kualifikasi dan/atau kinerja Pelaku Usaha.
. 4) Penyusunan dokumen pemilihan secara elektronik melekat pada aplikasi SPSE dan diunggah (upload) pada aplikasi SPSE.
Berikut Tutorial Tender Cepat:
Keterangan: E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang. E-reverse Auction dapat di baca di sini
Komentar
Posting Komentar