Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
- Perencanaan Pengadaan dimulai dari identifikasi
kebutuhan barang/jasa berdasarkan Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBN dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA-K/L setelah penetapan Pagu Indikatif.
Perencanaan Pengadaan yang dananya bersumber dari APBD dilakukan bersamaan dengan proses penyusunan RKA Perangkat Daerah setelah nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
pihak yang terkait dengan perencanaan pengadaan yaitu PA/KPA dan PPK
-
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan:
-
menetapkan Perencanaan Pengadaan;
-
menetapkan dan mengumumkan RUP; dan
-
Melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa.
-
menetapkan Perencanaan Pengadaan;
-
(2) PA dapat mendelegasikan tugas dan kewenangannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA.
-
(3) KPA melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai dengan
pelimpahan dari PA.
-
(4) PPK memiliki tugas menyusun Perencanaan Pengadaan
sesuai kebutuhan Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah masing-masing, untuk tahun anggaran
berikutnya sebelum berakhirnya tahun anggaran
berjalan.
(5) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibantu oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
-
(1) PA memiliki tugas dan kewenangan:
identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan berdasarkan rencana kegiatan yang ada di dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah
Identifikasi kebutuhan barang/jasa tahun anggaran berikutnya dilakukan pada tahun anggaran berjalan. Identifikasi kebutuhan dalam proses Perencanaan Pengadaan dapat dilakukan sebelum penetapan pagu indikatif/Nota Kesepakatan KUA-PPAS untuk pengadaan strategis yang sudah teridentifikasi dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Identifikasi kebutuhan barang/jasa dilakukan dengan memperhatikan:
-
prinsip efisien dan efektif dalam Pengadaan
Barang/Jasa;
-
aspek pengadaan berkelanjutan;
-
penilaian prioritas kebutuhan;
-
barang/jasa pada katalog elektronik;
-
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
- barang/jasa yang telah tersedia/dimiliki/dikuasai.
Bila anda gagal dalam merencanakan berarti anda telah merencanakan kegagalan
itu lah mengapa pentingnya perencanaan, tidak hanya dalam perencanaan pengadaan, namun bisa diaplikasikan dalam hal-hal lainnya.
Komentar
Posting Komentar