Pengadaan Langsung
Pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Dari definisinya, jelas bahwa yang disebut dengan pengadaan barang dan jasa bukan hanya soal bagaimana memilih penyedia saja. Namun lebih luas dari itu, pengadaan barang/jasa dimulai sejak identifikasi kebutuhan, penyusunan rencana pelaksanaan pengadaan, pemilihan penyedia, penandatanganan kontrak, pelaksanaan dan pengendalian kontrak sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Namun seringkali, kebutuhan berbeda dengan keinginan. Keinginan sangat luas dan tidak mempunyai batas. Sementara itu, kebutuhan adalah pilihan yang diukur berdasarkan ketersediaan sumber daya dan dana yang dimiliki untuk mencapai nilai manfaat sesuai yang direncanakan secara efisien dan efektif. Pengadaan barang dan jasa tidak boleh dilandasi oleh keinginan, tetapi wajib dilandasi oleh kebutuhan.
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
Sedangkan metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas:
a. Seleksi;
b. Pengadaan Langsung; dan
c. Penunjukan Langsung.
Siapa yang melaksanakan pengadaan langsung?
sesuai Perpres 16/2018 Pasal 18 yaitu
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
Jadi yang melaksanakan pengadaan langsung adalah Pejabat Pengadaan.
Apa saja Tugas Pejabat Pengadaan?
Berdasarkan perpres16/2018 pasal 12 tugas Pejabat Pengadaan yaitu:
a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak 200 juta rupiah;
c. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak 100 juta rupiah; dan
d. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak 200 juta rupiah.
Lebih rinci lagi disebutkan di dalam perlem 9/2018
Pejabat Pengadaan melaksanakan:
1) E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
2) Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Apa definisi Pengadaan Langsung?
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak 200 juta. Sedangkan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak 100 juta.
Bagaimana Pelaksanaan Pengadaan Langsung?
Di dalam Perpres 16/2018 pasal 50 disebutkan:
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang
menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada
Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK.
Berdasarkan Perlem 9/2018
Pelaksanaan Pemilihan Pengadaan Langsung yaitu:
a. Pengadaan Langsung untuk Barang/Jasa Lainnya yang harganya sudah pasti dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan melakukan pemesanan Barang/Jasa Lainnya ke Penyedia;
2) Penyedia dan PPK melakukan serah terima Barang/Jasa Lainnya;
3) Penyedia menyerahkan bukti pembelian/pembayaran atau kuitansi kepada PPK; dan/atau
4) PPK melakukan pembayaran.
PPK dalam melaksanakan tahapan Pengadaan Langsung dapat dibantu oleh tim pendukung.
b. Pengadaan Langsung untuk :
1) Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
2) Barang/Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3) Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
1) Pejabat Pengadaan mencari informasi terkait pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harga, antara lain melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.
2) Dalam hal informasi sebagaimana dimaksud dalam butir 1 tersedia, Pejabat Pengadaan membandingkan harga dan kualitas paling sedikit dari 2 (dua) sumber informasi yang berbeda.
3) Pejabat Pengadaan mengundang calon Penyedia yang diyakini mampu untuk menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi.
4) Undangan dilampiri spesifikasi teknis dan/atau gambar serta dokumen-dokumen lain yang menggambarkan jenis pekerjaan yang dibutuhkan.
5) Calon Penyedia yang diundang menyampaikan penawaran administrasi, teknis, harga dan kualifikasi secara langsung sesuai jadwal yang telah ditentukan dalam undangan.
6) Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan mengevaluasi administrasi, teknis dan kualifikasi dengan sistem gugur, melakukan klarifikasi teknis dan negosiasi harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.
7) negosiasi harga dilakukan berdasarkan HPS dan/atau informasi lain sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
8) dalam hal negosiasi harga tidak menghasilkan kesepakatan, Pengadaan Langsung dinyatakan gagal dan dilakukan Pengadaan Langsung ulang dengan mengundang Pelaku Usaha lain.
9) Pejabat Pengadaan membuat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung yang terdiri dari:
a) nama dan alamat Penyedia;
b) harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;
c) unsur-unsur yang dievaluasi (apabila ada);
d) hasil negosiasi harga (apabila ada);
e) keterangan lain yang dianggap perlu; dan
f) tanggal dibuatnya Berita Acara.
10) Pejabat Pengadaan melaporkan hasil Pengadaan Langsung kepada PPK.
c. Calon Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Pelaku Usaha dimaksud memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan.
Berikut Video Tutorial tentang Pengadaan Langsung
Sumber:
Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 9 Tahun 2018
Komentar
Posting Komentar