PPHP Zaman Now (2018)
Salah satu perubahan utama dalam Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa adalah berubahnya nomenklatur PPHP dari Panitia/Pejabat “Penerima” Hasil Pekerjaan menjadi Panitia/Pejabat “Pemeriksa” Hasil Pekerjaan.
Penerima Hasil Pekerjaan mempunyai makna telah dilakukan tahapan pemeriksaan hasil pekerjaan. Karena dalam azas kehati-hatian tidak mungkin menerima tanpa diperiksa terlebih dahulu. Sedangkan Pemeriksa Hasil Pekerjaan terbatas hanya memeriksa saja, kewenangan menerima ada pada entitas yang lain. Dalam hal ini pejabat penandatangan kontrak (Pembahasan Pejabat Penandatangan Kontrak dibahas pada artikel lain).
Kericuhan kemudian terjadi dalam memahami perubahan nomeklatur Penerima menjadi Pemeriksa ini, ditambah lagi disebutkan PPHP sekarang hanya memeriksa diwilayah administratif. Dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP 9/2018 bagian 8.1 Serah Terima Hasil Pekerjaan poin h, disebutkan pemeriksaan administratif pengadaan barang/jasa sejak perencanaan pengadaan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan, meliputi dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dan dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Di beberapa tempat akhirnya menganggap PPHP sudah tidak urgent lagi dibentuk karena tugasnya overlapping dengan tugas-tugas pejabat administratif yang ada. Hal ini sangat beralasan.
Di APBN misalnya, tugas-tugas yang disebutkan Perlem LKPP 9/2019 8.1.h, sebagian besar telah menjadi kewajiban Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/Pmk.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Untuk APBD tugas-tugas administratif PPHP telah ada pada tugas-tugas Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Permendagri 13/2006) Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 12 ayat 5 dan 6 disebutkan bahwa PPTK mempunyai tugas salah satunya menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan mencakup dokumen administrasi kegiatan maupun dokumen administrasi yang terkait dengan persyaratan pembayaran yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada titik tertentu PPHP bisa saja diperlukan jika cakupan beban kerja dan rentang kendali petugas yang telah ada (PPSPM atau PPTK) terlalu luas atau terlalu berat. Untuk itu meniadakan peran dan fungsi PPHP secara tergesa-gesa juga tidak tepat. Namun demikian sebaliknya menganggap PPHP harus atau wajib juga adalah hal yang berakibat pada inefisien.
Sejak Perpres 54/2010, keberadaan PPHP secara substantif sebenarnya bersifat opsional tergantung pertimbangan kebutuhan PA/KPA. PPHP bukan pihak yang terikat dengan kontrak karena secara struktur PPHP adalah petugasnya PA, sebagaimana halnya PPK dan Pejabat Pengadaan.
Kekacauan kemudian melembaga, dianggap sebagai sesuatu yang seolah-olah sebuah kebenaran bahwa PPHP adalah figur sentral dalam proses serah terima pengadaan barang/jasa.
Embrio PPHP Keppres 80/2003
Untuk mengurai kekacauan ini ada baiknya dirunut dari kesejarahan munculnya jebatan PPHP. Di era Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertuang tata cara serah terima sebagai berikut:
f. Serah Terima Pekerjaan Pemborongan
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen), penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan pekerjaan;
- Pejabat Pembuat Komitmen melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang/jasa. Bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, penyedia barang/jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya;
- Pejabat Pembuat Komitmen menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak;
- Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari nilai kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari nilai kontrak dan penyedia barang/jasa harus menyerahkan jaminan bank sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh Bank Umum atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) dan direasuransikan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan;
- Penyedia barang/jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
- Setelah masa pemeliharaan berakhir, penyedia barang/jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk penyerahan akhir pekerjaan;
- Pejabat Pembuat Komitmen menerima
penyerahan akhir pekerjaan setelah penyedia barang/jasa melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan wajib melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan jaminan pemeliharaan; - Apabila penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya maka Pejabat Pembuat Komitmen berhak menggunakan uang retensi untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan atau mencairkan jaminan pemeliharaan.
h. Serah Terima Barang
- Pada saat penyerahan barang harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order dan/atau dokumen yang menyertai penyerahan barang;
- Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Berita acara serah terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permintaan pembayaran, kecuali dalam hal cara pembayaran menggunakan letter of credit (LC);
- Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagaipetugas penerima/pemeriksa
dan menandatangani berita acara; - Apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang.
Dari 2 contoh tata cara serah terima Keppres 80/2003 dan seluruh perubahannya, tidak tersebut sama sekali jabatan PPHP. Sejak tahun 2003 tidak sedikitpun disebut bahwa yang menerima barang/jasa adalah PPHP. Hanya pada tata cara Serah Terima Barang angka 4, disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa
dan menandatangani berita acara. Bisa jadi kemunculan PPHP pada Perpres 54/2010 adalah simpulan atas tata cara serah terima barang pada Keppres 80/2003 tersebut. Yang harus jadi catatan adalah petugas penerima/pemeriksa Keppres 80/2003 ditunjuk oleh PPK bukan PA. Kemudian keberadaannya bukan wajib tapi dapat ada, dapat juga tidak.
dan menandatangani berita acara. Bisa jadi kemunculan PPHP pada Perpres 54/2010 adalah simpulan atas tata cara serah terima barang pada Keppres 80/2003 tersebut. Yang harus jadi catatan adalah petugas penerima/pemeriksa Keppres 80/2003 ditunjuk oleh PPK bukan PA. Kemudian keberadaannya bukan wajib tapi dapat ada, dapat juga tidak.
PPHP Era Perpres 54/2010
Perpres 54/2010 lahir jabatan PPHP dengan kata kunci “Penerima” Hasil Pekerjaan. Pada bagian ke enam pasal 18 ayat 5, dirincikan tentang tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan:
- melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
- membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Betapa pentingnya kedudukan PPHP dalam serah terima hasil pekerjaan terlihat dari bagaimana Perpres 54/2010 menempatkannya sebagai satu bagian khusus, yaitu pada Bab III tentang Para Pihak Dalam Pengadaan Barang/Jasa. Pastilah ada data empirik yang kuat menjadi dasar munculnya PPHP dalam naskah akademik penyusunan Perpres 54/2010, sebagai antitesis dari praktik serah terima pekerjaan pada Keppres 80/2003. Maka wajar kemudian pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah menganggap PPHP sebagai organ wajib dalam organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Lalu bagaimana kedudukan PPHP dalam mekanisme Serah Terima Pekerjaan dalam Perpres 54/2010? Pada Bagian Kesebelas tentang Pelaksanaan Kontrak, Paragraf Kedelapan, Pasal 95, menerangkan secara rinci sebagai berikut :
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
- PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
- Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
- Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
- Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
- masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
- masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
- Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
- Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
- Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
- Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Dari rangkaian yang ditampilkan pada bagian ke enam pasal 18 dan Bagian Kesebelas tentang Pelaksanaan Kontrak Paragraf Kedelapan Pasal 95 terdapat beberapa kecanggungan aturan dalam menjelaskan posisi PPHP dan PPK dalam proses serah terima barang/jasa. Kecanggungan ini antara lain:
- PPHP membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, lalu PPK apakah juga turut menandatangani atau tidak?
- PPK terlebih dahulu memeriksa dan menerima hasil pekerjaan dari penyedia atau PPK baru akan menerima hasil pekerjaan setelah PPHP menyatakan menerima?
- PPHP ditunjuk oleh PA/KPA, berarti kedudukan PPHP setara dengan PPK.
Besar harapan kecanggungan ini terjawab dalam Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres 70/2012 perubahan ke-2 Perpres 54/2010. Lihat pada petunjuk teknis Serah Terima Barang Perka 14/2012
disebutkan sebagai berikut :
disebutkan sebagai berikut :
- Setelah pekerjaan 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan;
- Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK “menugaskan” Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- PPK melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
- PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
- seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak “dan”
diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan - Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Kemudian pada Petunjuk Teknis
Serah Terima Pekerjaan diuraikan sebagai berikut:
Serah Terima Pekerjaan diuraikan sebagai berikut:
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
- Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK “menugaskan” Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
- Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan,Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
- PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak “dan”
diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. - …
Perka 14/2012 justru semakin menambah kecanggungan. Bahkan menguatkan posisi PPHP bukan lagiopsional tapi wajib dan menjadi kunci utama sebelum PPK menyatakan menerima hasil pekerjaan. Hal ini tersirat pada proses serah terima barang/jasa. Terdapat kata sambung “dan” pada ketentuan PPK menerima penyerahan pertama setelah diterima oleh PPHP. Kecanggungan bertambah setelah disebutkan pula perintah PPK“menugaskan” PPHP. Ternyata PPHP yang ditunjuk PA, sebagaimana PPK, juga harus rela mendapat penugasan dari PPK.
Petunjuk teknis justru tidak menjelaskan dan meringankan posisi PPHP. PPHP ditempatkan sebagai figur sentral dalam menentukan diterima atau tidaknya barang/jasa. Kemudian PPHP tidak hanya ditunjuk PA/KPA bahkan boleh ditugaskan oleh PPK. Sehingga PPHP selain sebagai pihaknya PA sekaligus juga petugasnya PPK.
Pasal 18 ayat 5 disebutkan PPHP membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.Pasal ini kemudian juga menjadi dasar bahwa BAST ditandatangani oleh PPHP. Lalu dimana peran PPK dalam penandatanganan BAST ini? Apakah BAST yang di tandatangani PPK adalah dokumen yang berbeda dengan BAST yang ditandatangani PPHP? Atau malah sama?
Jika dirunut dalam Perpres 54/2010 setidaknya terdapat 5 klausul yang mengandung kata serah terima, yaitu:
- Serah Terima Hasil Pekerjaan
- Serah Terima Akhir Pekerjaan
- Serah Terima Pekerjaan
- Serah terima Barang/Jasa Lainnya
- Serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi
Jika BAST yang wajib ditandatangani PPHP adalah mengandung seluruh unsur Serah Terima tersebut di atas (5 Unsur), bisa dibayangkan betapa beratnya tugas PPHP. Secara hukum administratif bertanggungjawab kepada PA/KPA, disisi lain sebagai petugas PPK juga bertanggungjawab secara hukum perdata. PPHP sekaligus berinteraksi dengan penyedia, meski PPHP tidak bertandatangan kontrak. Apesnya lagi PPHP juga kerap dipahami sebagai petugas penanggungjawab pembayaran. Faktanya dibeberapa tempat, jika tidak ada tandatangan PPHP dalam BAST, maka barang/jasa tidak dapat dibayar. Lengkaplah sudah beban berat PPHP menjadi aktor kunci dalam serah terima barang/jasa untuk dibayar. Padahal PPHP sendiri hanyalah tim pendukung PA/KPA, tapi tanggungjawabnya melebihi PA.
Belum lagi pada kenyataannya anggota PPHP selama ini direkrut bukan berdasarkan kualifikasi teknis terkait pekerjaan dan dibentuk diakhir-akhir pekerjaan. Ini menambah daftar betapa tidak efektifnya penugasan PPHP yang sedemikian berat.
PPHP era Perpres 16/2018
Setelah 8 tahun perjalanan PPHP yang sedemikian berat, penuh keringat, air mata bahkan berdarah-darah dalam rimba raya hukum pidana khusus, Perpres 16/2018 datang sebagai solusi.
Perpres 16/2018 tampaknya menyadari kekeliruan yang selama ini terjadi. Terbukti label “penerima” diganti menjadi “pemeriksa” saja. Memeriksa tidak wajib untuk menyatakan menerima. Kemudian dibatasi pula hanya pemeriksaan administratif saja. Sebagaimana definisi pasal 1 angka 15. PPHP adalah tim yang bertugasmemeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. - PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
- PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Tata cara serah terima pekerjaan Perpres 16/2018 ini mirip sekali dengan tata cara Kepres 80/2003 dengan tambahan fungsi PPHP disisi pihak PA namun hanya bersifat administratif. Dapat dikatakan peran dan fungsi PPK dan PPHP dalam serah terima barang/jasa dikembalikan ke khittah.
Setidaknya Perpres 16/2018 telah mampu menjawab bahwa Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tidak hanya dilakukan saat barang/jasa diserahkan ke PA, tetapi juga dilakukan disisi PPK saat mendapat penyerahan pekerjaan dari penyedia sebelum diserahkan ke PA.
Dengan bekal Perpres 16/2018 maka dapat ditarik beberapa jawaban atas persoalan pokok yang disebutkan diawal satu per satu.
- PPHP bukanlah aktor kunci yang menentukan barang/jasa diterima atau tidak diterima. Aktor kunci tetaplah Pejabat Penandatangan Kontrak dan PA sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran.
- PPHP bukanlah bagian dari para pihak yang berkontrak.
- PPHP bukanlah petugas PPK, justru PPHP bertugas memeriksa hasil pekerjaan PPK atas permintaan dari PA.
- PPHP tidak bertandatangan pada BAST Hasil Pekerjaan tetapi bertandatangan pada BA PHP atau BA Pemeriksaan Administratif Hasil Pekerjaan.
- PPHP sekarang hanyalah sebagai pemeriksa administratif hasil pengadaan barang/jasa mencakup proses :
- Dokumen program/penganggaran;
- Surat penetapan PPK;
- Dokumen perencanaan pengadaan;
- RUP/SIRUP;
- Dokumen persiapan pengadaan;
- Dokumen pemilihan Penyedia;
- Dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya; dan
- Dokumen serah terima hasil pekerjaan.
Demikian uraian tentang PPHP dalam persepsi Perpres 16/2018 dengan pemahaman baru yang lebih ringan.
sumber: samsulramli.com
mohon maaf, karena website pak samsul ramli sering gangguan, saya jadikan tulisan disini tanpa mengurangi sumber nya dan sebagai catatan saya, karena saya lebih suka baca yang online : )
sumber: samsulramli.com
mohon maaf, karena website pak samsul ramli sering gangguan, saya jadikan tulisan disini tanpa mengurangi sumber nya dan sebagai catatan saya, karena saya lebih suka baca yang online : )
Komentar
Posting Komentar