PPHP dan Pemeriksa Barang
Berdasarkan Perpres 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa istilah PPHP adalah Panitia/Pejabat “Pemeriksa” Hasil Pekerjaan
BUKAN Panitia/Pejabat “Penerima” Hasil Pekerjaan lagi.
BUKAN Panitia/Pejabat “Penerima” Hasil Pekerjaan lagi.
Menurut Samsul Ramli di dalam website nya di jelaskan mengenai Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pemeriksa Barang.
Istilah pemeriksa barang identik dengan jenis pengadaan barang. Jika ditelusuri istilah pemeriksa barang ini selain juga ada dalam ranah pengadaan barang/jasa juga ada dalam ranah pencairan pembayaran.
Dalam ranah pengadaan barang/jasa istilah pemeriksa barang sedikit tersentil dalam Keppres 80/2003 disebutkan dalam tata cara serah terima barang:
- Pada saat penyerahan barang harus dilakukan penelitian atas spesifikasi, mutu, kelengkapan, dan kondisi nyata (actual condition) dicocokkan dengan yang tertuang dalam surat pesanan/purchase order dan/atau dokumen yang menyertai penyerahan barang;
- Hasil penelitian dituangkan dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen;
- Berita acara serah terima merupakan dokumen yang harus dilampirkan dalam surat permintaan pembayaran, kecuali dalam hal cara pembayaran menggunakan letter of credit (LC);
- Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagaipetugas penerima/pemeriksa dan menandatangani berita acara;
- Apabila hasil pemeriksaan barang tidak sesuai dengan jenis dan mutu barang yang ditetapkan dalam kontrak/PO, Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolak barang tersebut dan penyedia barang harus mengganti barang yang tidak sesuai tersebut dengan biaya sepenuhnya ditanggung penyedia barang.
Dari sisi kata tidak sama persis disebut pemeriksa barang namun disebutkan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen dapat menunjuk wakil untuk memeriksa barang yang akan diserahkan sebagai petugas penerima/pemeriksa dan menandatangani berita acara. Sehingga dapat dipahami umum bahwa wakil yang ditunjuk oleh PPK untuk memeriksa barang adalah pemeriksa barang. Wakil ini atas nama PPK menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang.
Era Perpres 54/2010 klausula petugas penerima/pemeriksa kemudian melebur dalam pembahasan tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pasal 18 ayat 5 dan 6:
(5) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
- melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
- menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
- membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
(6) Dalam hal pemeriksaan Barang/Jasa memerlukan keahlian teknis khusus, dapat dibentuk tim/tenaga ahli untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Kecanggungan Perpres 54/2010 dalam mengatur dan mendefinisikan ruang lingkup, tanggungjawab PPHP menjalar pada pembahasan siapa pemeriksa barang sebenarnya. Jika di Keppres 80/2003 sangat tegas bahwa pemeriksa barang adalah petugasnya PPK dan sifatnya tidak wajib. Perpres 54/2010 menyebutkan PPHP adalah petugasnya PA/KPA kemudian tidak disebutkan tentang wajib atau bersifat pilihan.
Perpres 16/2018 dalam tata cara Serah Terima Hasil Pekerjaan pada Perpres 16/2018 Bagian Ke Delapan pasal 57 dan 58 dirunut sebagai berikut:
Pasal 57
- Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
- PPK
melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. - PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58
- PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
- PA / KPA meminta PjPHP/ PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan.
- Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam Berita Acara.
Perpres 16/2018 mengambil putusan yang tegas bahwa pemeriksaan barang/jasa dilakukan oleh tim PPK sedangkan pemeriksaan administratif dilakukan oleh PPHP. PPHP sendiri tegas adalah petugasnya PA/KPA yang bertanggungjawab hanya pada PA/KPA tidak kepada bendahara ataupun petugas pembayaran yang lain.
Perpres 16/2018 sangat APBN minded maka dari itu dalam tata cara pembayaran APBN tidak terjadi kebingungan terkait dengan batas wilayah pengadaan dan wilayah administratif pembayaran.
Sebagaimana salah satunya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190 /PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (PMK 190/2012 (3) Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kelengkapan dokumen pendukung SPP;
- kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
- kebenaran pengisian format SPP;
- kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
- ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/Rencana Kerja Anggaran Satker;
- kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
- kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
- kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
- kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
- kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
- kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pada sisi pembayaran khusus pengadaan barang/jasa, untuk APBN, tunduk sepenuhnya dengan aturan pengadaan. Misal klausul “g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa”, tidak sedikitpun aturan pembayaran mencampuri kelengkapan formal apa saja yang harus ada terkait pengadaan barang/jasa. Dengan demikian ketika aturan pengadaan barang/jasa melakukan perubahan dari “penerima” ke “pemeriksa” untuk PPHP maka begitu juga yang diminta dalam pembayaran.
Berbeda dengan pembayaran untuk APBD, dokumen terkait pengadaan barang/jasa sangat lugas dan rinci disebutkan sebagai syarat pembayaran. Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan seluruh turunannya (Permendagri 13/2006) pasal 205 tentang tugas PPTK terkait penyiapan dokumen Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS. SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran Iangsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja
lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
Pasal 205
(3) Lampiran dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d mencakup:
- salinan SPD;
- salinan surat rekomendasi dari SKPD teknis terkait;
- SSP disertai faktur pajak (PPN dan PPh) yang telah ditandatangani wajib pajak dan wajib pungut;
- surat perjanjian kerjasama/kontrak antara pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dengan pihak ketiga serta mencantumkan nomor rekening bank pihak ketiga;
- berita acara penyelesaian pekerjaan;
- berita acara serah terima barang dan jasa;
- berita acara pembayaran;
- kwitansi bermeterai, nota/faktur yang ditandatangani pihak ketiga dan PPTK sertai disetujui oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran;
- surat jaminan bank atau yang dipersamakan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan non bank;
- dokumen lain yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak yang dananya sebagian atau seluruhnya bersumber dari penerusan pinjaman/hibah luar negeri;
- BERITA ACARA PEMERIKSAANyang ditandatangani oleh PIHAK KETIGA/REKANAN serta UNSUR PANITIA PEMERIKSAAN BARANGberikut lampiran daftar barang yang diperiksa;
- surat angkutan atau konosemen apabila pengadaan barang dilaksanakan di luar wilayah kerja;
- surat pemberitahuan potongan denda keterlambatan pekerjaan dari PPTK apabila pekerjaan mengalami keterlambatan;
- foto/buku/dokumentasi tingkat kemajuan/ penyelesaian pekerjaan;
- potongan jamsostek (potongan sesuai dengan ketentuan yang berlaku/surat pemberitahuan jamsostek); dan
- khusus untuk pekerjaan konsultan yang perhitungan harganya menggunakan biaya personil (billing rate),berita acara prestasi kemajuan pekerjaan dilampiri dengan bukti kehadiran dari tenaga konsultan sesuai pentahapan waktu pekerjaan dan bukti penyewaan/pembelian alat penunjang serta bukti pengeluaran lainnya berdasarkan rincian dalam surat penawaran.
- Kelengkapan lampiran dokumen SPP-LS pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam salah satu rincian adalah BERITA ACARA PEMERIKSAANyang ditandatangani oleh Pihak Ketiga/Rekanan serta UNSUR PANITIA PEMERIKSAAN BARANG berikut lampiran daftar barang yang diperiksa. Ketentuan ini kemudian disamakan secara serampangan dengan Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan yang dibuat oleh PPHP era Perpres 54/2010. Padahal sangat berbeda sekali antara “penerimaan” dengan “pemeriksaan”, antara “hasil pekerjaan” dengan “barang”, “barang/jasa” dengan “barang saja”.
PPHP bukan Panitia Pemeriksa Barang
PPHP berada diwilayah pengadaan barang/jasa. Sedangkan Pemeriksa Barang berada diwilayah “barang” saja. Mari kita lihat siklus Manajemen Belanja dan Rantai Pasokan.
Dari skema diatas bisa dilihat bahwa PEMERIKSAAN BARANGdan PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN dalam domain yang berbeda. PPHP bertugas memeriksa barang/jasabukan memeriksa “barang” saja. Kemudian “Hasil Pekerjaan” merujuk pada proses sedangkan “barang”mengacu pada output barang jadi dari proses. Untuk itu menyamakan PANITIA PEMERIKSAAN BARANGdengan Penerima/Pemeriksa Hasil Pekerjaan tidaklah tepat.
Akibat kekeliruan ini terjadi pemahaman yang serampangan tentang tanggungjawab para pihak, utamanya tanggungjawab PPHP dalam pengadaan barang/jasa. PPHP seolah-olah menjadi penanggungjawab pembayaran bersama-sama Pengguna Anggaran (PA).
Yang lebih keliru adalah dalam sistem pembayaran tidak akan di setujui jika tidak ada Berita Acara dari PPHP. Dengan kondisi ini maka kedudukan PPHP menjadi lebih kuat dibandingkan PA, yang notabene adalah penanggungjawab anggaran. Padahal PPHP sendiri dibentuk oleh PA. Menjadi rancu kalau kemudian tim yang dibentuk oleh PA justru lebih menentukan, lebih powerfull, dibanding yang menetapkan yaitu PA.
Lalu siapa sebenarnya PANITIA PEMERIKSAAN BARANG? Untuk itu mari kita lihat alur sesuai siklus Manajemen Belanja dan Rantai Pasokan.
Keterangan :
Wilayah Pengelolaan BMN/D (PP 27/2014 dan Permendagri 19/2016) | |
Wilayah Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 54/2010) | |
Wilayah Pengelolaan Keuangan (PP 45/2012 dan PP 58/2005) |
Dengan alur seperti ini maka beralasan kenapa pembayaran belum dapat dilakukan, meski PA selakuPengguna Anggaran telah menyatakan dapat menerima hasil pekerjaan dan dibayar, sebelum ada pemeriksaanUNSUR PANITIA PEMERIKSAAN BARANG. Karena PANITIA PEMERIKSAAN BARANG adalah organ dari pejabatpengelola barang milik negara/daerah (BMN/D). Untuk APBN adalah Menteri Keuangan, sedang APBD adalahSekretaris Daerah.
Tugas PANITIA PEMERIKSAAN BARANG adalah memastikan barang yang diterima dan dibayar dari hasil pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Milik Negara/Daerah (RKBMN/D). Didapatkan simpulan yang tegas bahwa PPHP hanya bertugas diwilayah pengadaan barang/jasa.
Selanjutnya dalam proses pembayaran yang menjadi dasar administrasi adalah Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima Barang Dan Jasa (BAST-B/J) yang merupakan tanggungjawab PPK bersama Penyedia. Kemudian PPK melakukan penyerahan hasil pekerjaan kepada kepada PA. PA dibantu PPHP melakukan pemeriksaan secara administratif sehingga terbit Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BA-PHP).
Menjawab persoalan pokok dari bahasan ini, dikaitkan dengan ketentuan Perpres 16/2018, dapat disimpulkan sebagai berikut:
- PPHP adalah petugas administratif-nya PA dalam rangka membantu PA mengambil keputusan untuk menerima atau tidak menerima penyerahan pekerjaan oleh PPK.
- Pemeriksa Barang, dalam Permendagri 13/2006, adalah salah satu pemenuhan syarat diterbitkannya Surat Permintaan Pembayaran.
- Nomenklatur Pemeriksa Barang/Jasa digunakan dalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa, sementara itu nomeklatur Pemeriksa “Barang” saja digunakan dalam peraturan terkait pembayaran.
- PPHP bukanlah penanggungjawab verifikasi pembayaran, sehingga tanpa tandatangan PPHP pun barang/jasa dapat dibayar selama PA menyatakan menerima penyerahan barang/jasa.
- PPHP adalah Pemeriksa Administratif Pengadaan Barang/Jasa (Perpres 16/2018) dan PPHP tidak sama dengan Pemeriksa Barang dalam administrasi pembayaran (Permendagri 13/2006).
- Pemeriksa Barang dalam Permendagri 13/2006 adalah petugas yang memastikan barang memenuhi syarat untuk dicatat dalam aset daerah dan layak dibayar.
- Anggota Panitia/Pejabat Pemeriksa Barang dapat menjadi anggota PPHP untuk memastikan bahwa secara administratif pengadaan barang/jasa dan administratif pembayaran tidak terjadi permasalahan.
sumber: samsulramli.com
mohon maaf, karena website pak samsul ramli sering gangguan, saya jadikan tulisan disini tanpa mengurangi sumber nya dan sebagai catatan saya, karena saya lebih suka baca yang online : )
mohon maaf, karena website pak samsul ramli sering gangguan, saya jadikan tulisan disini tanpa mengurangi sumber nya dan sebagai catatan saya, karena saya lebih suka baca yang online : )
Komentar
Posting Komentar