Pejabat Fungsional PBJ
Peran Pejabat Fungsional dalam meng-optimal-kan UKPBJ
Peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) telah mengalami perluasan, hal ini perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan dari ULP (Unit layanan pengadaan) menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
UKPBJ memuat fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Dulunya ULP hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia.
Tidak hanya itu, pengelolaan SDM pengadaan pun harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. unit organisasi kepegawaian perlu melakukan pengelolaan dan pembinaan mulai dari perencanaan hingga promosi jabatan. Hal ini untuk memastikan jenjang karier pejabat fungsional memiliki peluang karir yang baik.
Mengacu pada rekapitulasi SK pengangkatan dan data kelulusan uji kompetensi inpassing periode 2017-2018, sebaran pejabat fungsional PPBJ di K/L/PD masih belum ideal dibandingkan dengan total kebutuhan riilnya. Tercatat sebanyak 438 dari total 542 pemerintah daerah—baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota—belum memiliki pejabat fungsional. Sementara pada tingkat kementerian dan lembaga, sudah ada 40 dari 64 instansi yang telah memiliki pejabat fungsional.
Untuk mendorong penempatan SDM pengadaan berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, LKPP pun telah menetapkan kebijakan berupa kewajiban penempatan pejabat fungsional PPBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD paling lambat pada akhir tahun 2020. Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
ini diperkuat dengan adanya Perpres 16 Tahun 2018.
Karier pengelola pengadaan strategis
Menurut Robin Asad deputi bidang pengembangan Strategi dan kebijakan LKPP, mengasumsikan bahwa aparatur sipil negara yang telah mendedikasikan untuk menjadi pengelola pengadaan sejak usia 25 tahun sudah dapat mengantungi jenjang madya pada kisaran umur 45-an. Menariknya, pengelola pengadaan yang sudah mengantungi jenjang madya dan berpangkat 4b atau 4c juga berkesempatan besar untuk bisa menduduki posisi eselon dua di luar bidang pengadaan.
“Nah, jadi ini mungkin perlu disampaikan juga kepada pimpinan atau kepada pegawai-pegawai bahwa tidak selamanya mereka harus bekerja di pengadaan. Masa kerja di bidang pengadaan—yang katakanlah dari umur 25 sampai 45 itu—sebetulnya sudah lumayan untuk membangun kapasitas organisasi selama dia memang terus-menerus di situ,” pungkasnya.
Pejabat Fungsional PBJ
Pejabat Fungsional PBJ sudah memiliki payung hukum dengan adanya Permen PAN & RB Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.
Peran dan fungsi pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (PPBJ) telah mengalami perluasan, hal ini perlu dilakukan untuk mendukung transformasi kelembagaan pengadaan dari ULP (Unit layanan pengadaan) menjadi unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
UKPBJ memuat fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan LPSE, pembinaan SDM dan kelembagaan, hingga pelaksanaan pendampingan dan konsultasi. Dulunya ULP hanya berfungsi melakukan pemilihan penyedia.
Tidak hanya itu, pengelolaan SDM pengadaan pun harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. unit organisasi kepegawaian perlu melakukan pengelolaan dan pembinaan mulai dari perencanaan hingga promosi jabatan. Hal ini untuk memastikan jenjang karier pejabat fungsional memiliki peluang karir yang baik.
Mengacu pada rekapitulasi SK pengangkatan dan data kelulusan uji kompetensi inpassing periode 2017-2018, sebaran pejabat fungsional PPBJ di K/L/PD masih belum ideal dibandingkan dengan total kebutuhan riilnya. Tercatat sebanyak 438 dari total 542 pemerintah daerah—baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota—belum memiliki pejabat fungsional. Sementara pada tingkat kementerian dan lembaga, sudah ada 40 dari 64 instansi yang telah memiliki pejabat fungsional.
Untuk mendorong penempatan SDM pengadaan berkompeten dan percepatan transformasi kelembagaan, LKPP pun telah menetapkan kebijakan berupa kewajiban penempatan pejabat fungsional PPBJ sebagai pengelola pengadaan di seluruh K/L/PD paling lambat pada akhir tahun 2020. Upaya optimalisasi ini juga didukung dengan kewajiban bersertifikat kompetensi bagi PPK, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
ini diperkuat dengan adanya Perpres 16 Tahun 2018.
Menurut Robin Asad deputi bidang pengembangan Strategi dan kebijakan LKPP, mengasumsikan bahwa aparatur sipil negara yang telah mendedikasikan untuk menjadi pengelola pengadaan sejak usia 25 tahun sudah dapat mengantungi jenjang madya pada kisaran umur 45-an. Menariknya, pengelola pengadaan yang sudah mengantungi jenjang madya dan berpangkat 4b atau 4c juga berkesempatan besar untuk bisa menduduki posisi eselon dua di luar bidang pengadaan.
“Nah, jadi ini mungkin perlu disampaikan juga kepada pimpinan atau kepada pegawai-pegawai bahwa tidak selamanya mereka harus bekerja di pengadaan. Masa kerja di bidang pengadaan—yang katakanlah dari umur 25 sampai 45 itu—sebetulnya sudah lumayan untuk membangun kapasitas organisasi selama dia memang terus-menerus di situ,” pungkasnya.
Pejabat Fungsional PBJ
Pejabat Fungsional PBJ sudah memiliki payung hukum dengan adanya Permen PAN & RB Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Dan Angka Kreditnya.
Namun hal ini semakin tegas peran Fungsional Pengelola PBJ (FPPBJ) ketika di atur di dalam Perpres 16 Tahun 2018.
di dalam Permen PAN & RB Nomor 77 Tahun 2012 sudah di jelaskan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pengelola pengadaan barang jasa yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Kebutuhan jabfung PPBJ
Kebutuhan jabfung PPBJ
JF PPBJ baru ada 1686.
Jadi masih banyak peluang untuk inpassing atau beralih ke jabfung ini. Karena kebutuhan nya belum tercukupi.
Jadi masih banyak peluang untuk inpassing atau beralih ke jabfung ini. Karena kebutuhan nya belum tercukupi.
sumber:
http://www.lkpp.go.id/#/read/5379
Perpres 16 Tahun 2018
Permen PAN RB no 77 Tahun 2012
FGD Jabfung PBJ
http://www.lkpp.go.id/#/read/5379
Perpres 16 Tahun 2018
Permen PAN RB no 77 Tahun 2012
FGD Jabfung PBJ
Komentar
Posting Komentar